Tidak Penuhi Minimum Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura

Sejumlah kewajiban harus dipenuhi setelah izinnya dicabut

Tidak Penuhi Minimum Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan Modal Ventura. Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Pekanbaru, Riau. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan pencabutan ini dilakukan karena PT SRV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Padahal, OJK telah memberikan waktu bagi perusahaan tersebut untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, sampai tenggat waktu yang ditentukan, Sarana Riau Ventura belum bisa memenuhinya. 

"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," kata Ismail dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (21/1). 

Maka dari itu, Ismail mengatakan sesuai dengan aturan yang ada, serta guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan tepercaya serta melindungi konsumen, dilakukanlah pencabutan izin usaha PT SRV. 

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha pada bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan ini juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur. 

Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk tim likuidasi. 

Perusahaan ini juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur ataupun pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Di samping itu, SRV wajib memberikan fasilitas pengaduan nasabah pada internal perusahaan, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Yang tidak kalah penting, PT SRV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Related Topics

OJKModal Ventura

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Kronologi Fraud eFishery: CEO Dicopot hingga Palsukan Lapkeu
Saham PANI dan CBDK Anjlok di Kasus Pagar Laut, Tahan atau Jual?
Indonesia dan Apple Hampir Sepakat Cabut Larangan iPhone 16
Profil Wishnu Wardhana, Pengusaha dan Suami Widiyanti Putri
Profil Saham PANI, Perusahaan Milik Aguan Bos PIK 2
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 23 January 2025