Aturan Baru Jokowi, Pidana Cukai Bisa Disetop demi Penerimaan Negara

Proses pidana bisa dihentikan setelah tersangka bayar denda.

Aturan Baru Jokowi, Pidana Cukai Bisa Disetop demi Penerimaan Negara
Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait konflik Israel-Palestina (Dok.Setkab).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2023, tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai. Regulasi yang diundangkan pada Rabu (22/11) ini dibuat demi penerimaan negara.

Dalam ayat 1 pasal 2 beleid tersebut, dijelaskan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk, dapat menghentikan Penyidikan pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Tapi, beleid itu mengatur penghentian penyidikan akan atau bisa dilakukan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam beleid itu, penghentian dilakukan sesuai dengan penerapan konsep ultimum remedium. "Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," bunyi PP tersebut.

Jika tersangka mengajukan penghentian penyidikan, maka tersangka perlu mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan diterima, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian guna memastikan tindak pidana yang dilanggar dan denda yang harus dibayar.

Dalam hal hasil penelitian memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan. Surat tersebut akan mencantumkan besaran denda yang harus dibayar beserta batas waktu pembayarannya.

"Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi Pasal 5 PP tersebut.

Setelah melakukan pembayaran, tersangka perlu menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda beserta surat pernyataan pengakuan bersalah kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Related Topics

JokowiBea Cukai

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Viral Pertamax Diduga Sebabkan Kerusakan Mesin, Pertamina Minta Maaf
Prabowo Ingin Memastikan Danantara Sesuai Aturan yang Berlaku
MR. DIY Indonesia IPO Desember, Harga Rp1.650–Rp1.870
Nike dan Adidas Kehilangan Dominasi di Sepatu Lari
Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 25 November 2024