Rincian Skema PPN, Termasuk untuk Sembako dan Pendidikan

Nantinya, PPN tidak akan lagi menggunakan tarif tunggal 10%.

Rincian Skema PPN, Termasuk untuk Sembako dan Pendidikan
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana mengubah aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), termasuk untuk bahan pangan dan jasa pendidikan. Sejauh ini, skema PPN berlaku dengan tarif tunggal sebesar 10 persen.

“Kami mengusulkan ada penyesuaian tarif, nanti bisa dikompensasi dengan multitarif,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN  terhadap Industri Strategis Nasional, di kanal PATAKA Channel, Kamis (1/7).

Ia menyebut, dalam ketentuan PPN yang baru akan ada penyesuaian tarif umum dari 10 persen menjadi 12 persen. Kendati dinaikkan, menurut Yustinus tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata tarif negara The Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD sebesar 19 persen dan negara-negara BRICS (Brasil​, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan) sebesar 17 persen.

Selain itu ada tarif rendah (lower rate) sebesar 5 atau 7 persen yang dikenakan untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak. Kategori ini mencakup kebutuhan pangan dasar rumah tangga atau sembako yang dijaga agar tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5 persen.

Sementara untuk jasa tertentu seperti pendidikan dan angkutan penumpang dikenai tarif 7 persen untuk menjaga agar jasa tetap berkualitas dan terjangkau.

“Ini yang kami rancang, dengan demikian kalau sekarang semua barang kena PPN  10 persen, kelak  kita bisa mengatur kalau kebutuhan susu, perlengkapan bayi, perlengkapan perempuan, perlengkapan sekolah sekarang kena 10 persen kelak bisa terapkan 5  atau 7 persen,” tuturnya.

Ketiga, tarif tinggi (Higher rate) sebesar 15 hingga 25 persen, dikenakan untuk barang yang tergolong mewah atau sangat mewah. Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan lantaran kebutuhan ini dikonsumsi oleh orang kaya, contoh rumah, apartemen mewah, barang mewah seperti tas, sepatu, arloji dan berlian.

Keempat ada PPN final 1 persen, yang berlaku bagi pengusaha tertentu atau kegiatan tertentu, misalnya PKP usaha kecil dengan peredaran usaha maksimal Rp 1,8 miliar. Lalu PKP dengan kegiatan usaha tertentu, misalnya pengusaha produk pertanian.

Rencana penyesuaian PPN tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya