Jakarta, FORTUNE - Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan daftar peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua. Bantuan senilai Rp1 juta tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
“Ini lagi kita siapkan untuk penyerahan (daftar peserta) gelombang kedua. Data sudah ada masih di proses di kami,” kata Zainudin saat ditemui seusai acara peluncuran Gerakan SERTAKAN di Plaza BPJamsostek di Jakarta, Kamis (8/9).
5,09 juta penerima BSU gelombang pertama sedang proses validasi
Dirinya menambahkan, daftar penerima BSU gelombang pertama sebanyak 5,09 juta peserta sudah diserahkan oleh BPJamsostek kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Zainudin juga memastikan, saat ini pihak Kemenaker sedang memproses validasi penerima BSU.
“Kami sudah serahkan kementerian, itu divalidasi dan lagi di cek dengan penerima bantuan lain, agar tidak double (penerimanya). Dan itu wilayah pemerintah,” kata Zainudin.
Dirinya belum dapat memastikan kapan waktu pencairan dari BSU gelombang pertama. Sebab, tugas dari BPJamsostek ialah mendata pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta yang berhak mendapatkan BSU.
Menaker pastikan pencairan BSU dilakukan dalam waktu dekat
Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia. Dengan demikian, proses pembayaran BSU akan ditransfer ke sejumlah rekening bank di atas dan melalui Pos Indonesia.
“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Ida melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (06/09).
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Ini beberapa syarat penerima BSU:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta)