Jakarta, FORTUNE - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat mengimbau kepada masyarakat untuk memiliki Asuransi Swasta selain BPJS Kesehatan. Ia menyebut, beban klaim yang ditangung BPJS Kesehatan cukup tinggi dan tidak mampu menanggung seluruh Penyakit.
"Jadi kalau masyarakat kena penyakit yang enggak di-cover oleh BPJS, yang puluhan juta sisanya itu bisa di-cover oleh asuransi swastanya. Itu yang sekarang pemerintah lagi lakukan,” kata Budi pada acara Semangat Awal Tahun 2025 oleh IDN Times di IDN HQ, Jakarta pada Kamis (16/1).
Budi menyebut, asuransi swasta lebih luas menanggung berbagai macam penyakit lantaran biaya iuram yang lebih besar dibandingkan dengan BPJS Kesehatan.
"Asuransi swasta yang bayarnya mungkin enggak Rp48.000 seperti iuran BPJS, mungkin Rp 100.000, Rp 150.000 lah sebulan,” kata Budi.
Cakupan manfaat BPJS Kesehatan masih luas
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.
Ia menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya.
Ia menjelaskan, ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
"Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.
BPJS Kesehatan telah gandeng 23 ribu faskes
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).
NEWS
BPJS Kesehatan Tepis Isu Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit
Menkes imbau pakai asuransi swasta bila tak dijamin BPJS.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Fortune Recap
- Menteri Kesehatan Budi Sadikin mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi swasta selain BPJS Kesehatan karena klaim yang ditanggung oleh BPJS cukup tinggi.
- Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas dan komprehensif.
- BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Related Topics
Trending Topics
Magazine
SEE MORE>