Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah

Lengkapi persyaratan menonaktifkan kepesertaan BPJS-TK.

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah
BPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BPJamsostek merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan peserta memiliki jaminan di hari tua. 

Namun, bagi Anda yang telah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Pengurusan harus segera Anda lakukan terutama jika ingin beralih profesi ke pekerjaan lain. 

Penonaktifan ini juga berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim. Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan caranya pun sangat mudah. Simak ulasan di bawah ini. 

Persyaratan menonaktifkan kepesertaan

Ilustrasi JMO BPJamsostek/Fortune Indonesia/ Suheriadi

Jadi, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas di bawah ini. 

  1. Data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
  2. Siapkan surat resign atau referensi kerja.
  3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini. 

Tata cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Shutterstock/69 Studio

Untuk mennonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang bisa digunakan:

1. Melalui Perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila saat ini kepesertaan Anda masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan. Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.

Setelah itu, Anda harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung. Anda juga dapat mengonfirmasi penonaktifkan pada perusahaan tersebut.

2. Menonaktifkan Secara Mandiri 

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi. Jadi Anda dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. 

Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Setelah itu, sampaikan pada petugas di tempat maksud dan tujuan Anda.

Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring. Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Jika Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU), cara menonaktifkan kepesertaan juga terbilang cukup mudah. Pertama, datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Jangan lupa lampirkan KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya. Ketika sudah di lokasi, ambil nomor antrean.

Setelah dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan maksud dan tujuan terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaanmu sampai selesai.

Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Berapa Harga 1 Lot Saham BBRI? Ini Rincian dan Kinerjanya
Profil Pemilik Kopi Tuku, Rintis Usaha dari Tugas Kuliah
4 Sosok Konglomerat Pengendali Saham CBDK usai Debut IPO
10 Merek Mobil Paling Laris Selama 2024, Ada Pendatang Baru
Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Dampak dari Predatory Pricing
10 Rekomendasi Bank untuk Menabung, Apa Saja?