Dana Salah Transfer Bisa Dimiliki? Pahami Aturan Undang-undangnya

Penggunaan dana salah transfer bisa terkena pidana. 

Dana Salah Transfer Bisa Dimiliki? Pahami Aturan Undang-undangnya
ShutterStock/HariPrasetyo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Kasus dana salah transfer yang dialami oleh salah satu nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Indah Harini menarik perhatian publik. Pasalnya, baik Indah maupun BRI saling lapor ke Kepolisian terkait adanya dana salah transfer tersebut. 

Kejadian bermula saat Indah yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang Great Britain Pound (GBP) yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar. 

Kendati demikian pada Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening deposito berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019 hingga 2020. 

Lantas bisakah dana salah transfer menjadi hak penerima uang?

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, nasabah penerima dana nyasar tersebut tidak berhak menggunakan dana untuk keperluan pribadi. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

"Nasabah tidak punya hak untuk memiliki dana yang nyasar seperti itu karena tidak ada underlying transactionnya. Tidak ada yang berhak menerima," kata Yunus kepada Fortune Indonesia, Selasa (28/12). 


 

Penggunaan dana transfer nyasar bisa terkena pidana

Masih dari UU tentang transfer dana, Yunus menjelaskan penggunaan dana salah transfer bisa melanggar hukum dan dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara. 

"Bank bisa melapor dan menuntut (nasabah). Sebab nasabah melanggar UU transfer dana. Kalau lebih jauh lagi bila disembunyikan dan disamarkan dengan cara mengubah bahkan mentransfer ujung-ujungnya cuci uang juga,"  kata Yunus. 

Dalam pasal 85 tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Indah dinilai menggelapkan dana

Praktisi Hukum Rinto Wardana juga menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah bisa disebut penggelapan dana. Sebab upaya Indah yang enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan. 

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” kata Ritno melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/12).

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut. Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka. 

Nasabah gugat balik BRI Rp1 triliun

Meski demikian, selaku nasabah Indah mengaku telah beritikad baik dengan mendatangi kantor cabang BRI dan menanyakan keganjalan transfer tersebut pada 3 Desember 2019. 

Hal tersebut dijelaskan Indah melalui siaran Youtube Realita Tv (27/12). Indah menceritakan, saat mendatangi kantor cabang, dari pihak BRI memberikan penjelasan bahwa dana transfer tersebut terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”. 

Lantas pertanyaan Indah tersebut dijawab oleh customer service BRI, setelah mengecek komputernya, dengan mengatakan: “tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda.” jelas Indah. 

Karena Indah telah melapor ke bank, dan tidak terdapat klaim dari BRI, ia menggunakan dana tersebut melalui berbagai transaksi selama 2019 hingga 2020.

Namun, seiring berjalannya waktu kurang lebih 11 bulan pada 6 Oktober 2020 account officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai Nasabah Prioritas menelepon dan memberitahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas. Indah pun merasa tidak bersalah dan sudah menanyakan hal tersebut ke BRI sejak awal. 

Oleh karena itu, Indah Harini pun mengaku telah menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina