Gandeng MA, OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan Bermasalah

Gugatan OJK bakal jadi warning bagi pelaku bermasalah.

Gandeng MA, OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan Bermasalah
Ilustrasi keadilan. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) RI menyusun peraturan tentang tata cara pemeriksaan gugatan perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK.  

Aturan tersebut nantinya akan memperkuat Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK) yang mana OJK nantinya kewenangan OJK untuk melakukan gugatan perdata semakin kuat. 

"Kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat. Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (13/9).

Gugatan OJK bakal jadi warning bagi pelaku bermasalah 

Ilustrasi penjara. (Pixabay/Mohammed_Hassan)

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini juga tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Lebih lanjut Friderica menyampaikan bahwa, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi “warning” yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang bermasalah dan melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.  

Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata MA-RI, I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya. 

“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” kata I Gusti Agung Sumanatha. 

Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina