Jakarta, FORTUNE - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran online untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022. Pendaftaran tersebut direncanakan dibagi dalam 4 gelombang di tahun ini.
Terakhir, proses pendaftaran DTKS Jakarta gelombang ketiga telah dilaksanakan mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022. Namun, bagi kalian warga DKI Jakarta tidak perlu khawatir, masih ada gelombang keempat yang akan segera dibuka pada akhir Oktober atau November 2022.
Ini pengertian DTKS dan manfaatnya
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, DTKS adalah data induk yang berisi data yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS merupakan acuan Pemerintah Daerah dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN maupun APBD, berupa KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), PBI (Penerima Bantuan Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan).
Dengan demikian, melalui pendaftaran secara mandiri, masyarakat bisa menerima manfaat bantuan dan memastikan diri bahwa telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kriteria Pendaftar DTKS Jakarta 2022
Syarat utama untuk mendaftar DTKS Jakarta 2022 adalah berstatus sebagai warga DKI Jakarta, memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, dan berdomisili di wilayah Jakarta.
Namun demikian, pendaftar juga harus memerhatikan kriteria yang tidak masuk dalam kategori dan tidak bisa mendaftar DTKS Jakarta 2022:
- Warga KTP non-DKI Jakarta (Pemilik KTP Luar DKI).
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil. Rumah tangga memiliki lahan, atau lahan dan bangunan, dengan NJOP senilai lebih dari Rp1 miliar.
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
Ini cara pendaftaran online
Bila seluruh kriteria terpenuhi, warga yang mempunyai KTP DKI Jakarta bisa mendaftar secara online di laman dtks.jakarta.go.id. Berikut cara daftar DTKS Jakarta 2022 secara online:
1. Buka website dtks.jakarta.go.id
2. Klik "Buat Akun Pendaftaran" jika belum punya akun
3. Jika sudah punya akun, klik "Login Disini" (menu di laman utama situs DTKS Jakarta). Perlu diketahui, satu akun bisa dipakai untuk mendaftarkan beberapa keluarga
4. Setelah login, pilih menu "Pendaftaran"
5. Masukkan data ke sistem berupa data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga. Pastikan semua data yang diminta terisi dengan benar
6. Setelah itu, klik "Kirim." Selesai.
Setelah mendaftar di laman DTKS Jakarta, warga DKI bisa mengecek status pendaftarannya secara online dengan membuka website dtks.jakarta.go.id dan klik menu "Cek Status Pendaftaran". Lalu pendaftar bisa memasukkan nomor NIK KTP dan Klik "Cari".