5 Aplikasi Untuk Pengecekan Pajak Kendaraan

Fitur aplikasi berupa cek status pajak hingga nominal pajak.

5 Aplikasi Untuk Pengecekan Pajak Kendaraan
Ilustrasi Samsat/Shutterstock Ainul Ghurri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebagai masyarakat yang patuh pada aturan, membayar pajak tentu menjadi sebuah kewajiban. Apalagi pajak tersebut berkaitan dengan kepemilikan kendaraan.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan, kita harus membayar pajak setiap tahunnya. Oleh karena itu, terkadang kita harus mengecek nominal hingga status pembayaran pajak secara berkala dari kendaraan yang kita miliki. Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Dengan begitu, ini sejumlah aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan pengendara:

1. Samsat Online

Ilustrasi Samsat Digital/ Dok Samsat

Aplikasi cek pajak kendaraan pertama adalah Samsat Online. Aplikasi ini berfungsi untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat Online juga mengakomodasi semua data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan Polda di setiap provinsi. Data tersebut bahkan telah terintegrasi dengan data induk kependudukan yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kemendagri.

2. Aplikasi cek pajak kendaraan dan cek pajak motor mobil

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

Untuk mengecek status pembayaran hingga nominal pajaknya bisa melalui aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi tersebut akan membantu pengendara hanya dengan memasukkan nomor plat nomor kendaraan ke aplikasi.

Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu bingung untuk menentukan berapa besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Meski terdengar canggih, sayangnya pemakaian aplikasi ini belum merata di semua daerah di Indonesia.

Namun demikian, aplikasi Cek Pajak Kendaraan baru bisa digunakan untuk mengecek kendaraan di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Pengecekan ini akan memberimu informasi mendetail mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan waktu masa berlaku STNK berakhir.  

Selain itu, terdapat aplikasi Cek Pajak Motor Mobil juga bisa membantu untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Selain itu, aplikasi juga akan melacak alamat pemilik kendaraan beserta dengan memasukkan nomor polisi yang tertera dalam STNK.

3. Aplikasi sambara dan sakpole E-Samsat Jateng

ANTARA FOTO/Feny Selly

Selain itu, kita juga bisa menggunakan aplikasi sambara untuk mengetahui jumlah dan status pajak kendaraan. Namun demikian, aplikasi ini khusus bagi pengguna di Provinsi Jawa Barat. Lewat aplikasi ini kita juga bisa mengetahui lokasi-lokasi Samsat di seluruh wilayah di Jawa Barat. Kita juga bisa membayar pajak secara online dengan mudah. Pengguna kendaraan tinggal memasukkan plat nomor kendaraan dan seluruh informasi akan muncul lewat aplikasi ini.

Sama seperti aplikasi Sambara, aplikasi Sakpole E-Samsat Jateng juga membantumu membayar pajak kendaraan bermotor online. Hanya saja aplikasi ini terbatas bagi pemakai kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Melalui aplikasi ini, pengguna kendaraan akan terbantu untuk membayar pajak secara online dan mengetahui informasi kendaraan. Selain itu aplikasi yang sama juga menyediakan informasi mengenai status kendaraan, nilai jual kendaraan, dan lokasi Samsat terdekat.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024