Jakarta, FORTUNE - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program Pemerintah untuk perlindungan sosial di masyarakat. Pemerintah sendiri telah mentargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun ini, dengan anggaran Rp28,7 triliun.
Tujuan Bansos PKH sendiri adalah mempertahankan taraf kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pendaftaran PKH 2022 secara online melalui smartphone dengan aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Ini cara mendaftar PKH online
Berikut ini cara daftar PKH online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI (Kemensos) di Playstore.
2. Setelah itu, kitabisa membuat akun baru dengan klik "buat akun baru". Kita bisa mengisi data diri, seperti nomor Kartu Keluarga atau KK, NIK KTP, dan lainnya. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP dengan klik tanda "+". Setelah melakukan pemeriksaan data, klik tombol "buat akun baru".
3. Setelah registrasi berhasil, pilih menu "daftar usulan" yang ada di aplikasi Cek Bansos.
4. Isi kembali data diri yang diminta. Pilih jenis bansos PKH. Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.
5. Pendaftar menunggu proses verifikasi. Setelah proses pendaftaran, pendaftar bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022.
Ini besaran manfaat Bansos PKH 2022
Besaran manfaat yang diterima dari bantuan sosial PKH 2022 untuk ibu hamil adalah Rp 3 juta per tahun dan kategori anak usia 0 - 6 tahun adalah Rp 3 juta per tahun.
Selain itu, penerima bantuan sosial PKH juga berhak mendapat bantuan tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu untuk tiga bulan. BLT minyak goreng tersebut dapat dicairkan bersamaan dengan bantuan PKH yang diperoleh KPM.
Baca juga: Pemerintah Tambah Bansos Rp24 Triliun, untuk BLT Rp600 Ribu per Orang