Panduan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera

Pendaftaran KKS bisa secara langsung dan online.

Panduan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Dok Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kartu yang diterbitkan oleh pemerintah ini sebagai penanda keluarga kurang mampu, atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Peruntukan bansos antara lain menyasar masyarakat miskin, penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, serta masyarakat yang berada di dalam panti atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KKS, tentu harus harus mendaftarkan diri baik secara langsung maupun online.

Namun, sebelum mengajukan pendaftaran, masyarakat harus memahami syarat untuk mendapatkan KKS. Berikut syarat dan cara pengajuan KKS:

Syarat pendaftaran KKS

Penyerahan Bantuan Sosial Kemensos dan Santunan BPJamsostek di Pontianak (21/9)

Untuk pendaftaran langsung, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS, serta surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS.

Sedangkan untuk pendaftaran online persyaratan tidak jauh bebeda, namun ditambah dengan pas foto dan foto seluruh tubuh. Nantinya seluruh dokumen tersebut diunggah ke Aplikasi Cek Bansos.

Ini cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS

ilustrasi gelandangan (unsplash.com/Raitis Krikis)

Untuk pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera secara langsung dapat mendatang RT/RW atau kelurahan/desa setempat dengan mengusulkan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sesampainya di kelurahan, Anda akan diarahkan untuk pendaftaran KKS dan menyerahkan seluruh syarat dokumen ke petugas. Dalam proses pendaftaran, masyarakat tidak dituntut biaya sama sekali.

Cara pendaftaran online KKS

ilustrasi freelance writer (unsplash.com/Brooke Cagle)

Apabila persyaratan sudah disiapkan dalam bentuk dokumen soft copy, Anda bisa memulai pendaftaran secara online melalui Aplikasi Cek Bansos. Untuk caranya, bisa diikuti beberapa langkah berikut.

  • Unduh dulu aplikasi cek Bansos di Playstore.
  • Buka aplikasi Cek Bansos dan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”,
  • Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.
  • Selanjutnya, isi setiap data sesuai kolom yang diminta.
  • Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP. Selanjutnya cek kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”,
  • Setelah registrasi berhasil, lalu akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”,
  • Selanjutnya, klik menu “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.
  • Proses Seleksi

Data pendaftaran kemudian akan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan berhak atau tidak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat yang sudah mendaftar KPM BPNT dapat melakukan cek lolos atau tidak secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya