Jakarta, FORTUNE- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kartu yang diterbitkan oleh pemerintah ini sebagai penanda keluarga kurang mampu, atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Peruntukan bansos antara lain menyasar masyarakat miskin, penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, serta masyarakat yang berada di dalam panti atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KKS, tentu harus harus mendaftarkan diri baik secara langsung maupun online.
Namun, sebelum mengajukan pendaftaran, masyarakat harus memahami syarat untuk mendapatkan KKS. Berikut syarat dan cara pengajuan KKS:
Syarat pendaftaran KKS
Untuk pendaftaran langsung, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS, serta surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS.
Sedangkan untuk pendaftaran online persyaratan tidak jauh bebeda, namun ditambah dengan pas foto dan foto seluruh tubuh. Nantinya seluruh dokumen tersebut diunggah ke Aplikasi Cek Bansos.
Ini cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS
Untuk pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera secara langsung dapat mendatang RT/RW atau kelurahan/desa setempat dengan mengusulkan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sesampainya di kelurahan, Anda akan diarahkan untuk pendaftaran KKS dan menyerahkan seluruh syarat dokumen ke petugas. Dalam proses pendaftaran, masyarakat tidak dituntut biaya sama sekali.
Cara pendaftaran online KKS
Apabila persyaratan sudah disiapkan dalam bentuk dokumen soft copy, Anda bisa memulai pendaftaran secara online melalui Aplikasi Cek Bansos. Untuk caranya, bisa diikuti beberapa langkah berikut.
- Unduh dulu aplikasi cek Bansos di Playstore.
- Buka aplikasi Cek Bansos dan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”,
- Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.
- Selanjutnya, isi setiap data sesuai kolom yang diminta.
- Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP. Selanjutnya cek kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”,
- Setelah registrasi berhasil, lalu akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”,
- Selanjutnya, klik menu “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.
- Proses Seleksi
Data pendaftaran kemudian akan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan berhak atau tidak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat yang sudah mendaftar KPM BPNT dapat melakukan cek lolos atau tidak secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.