Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah.
Fungsi dari kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP. Dalam sebuah kartu nikah digital, tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.
Sedangkan, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Dilansir dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Jumat (10/3), penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan. Pertama, barcode disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri (pasutri) memperoleh pengakuan bahwa sudah menikah. Kedua, kartu nikah online memudahkan cek validasi pernikahan lantaran tidak dapat dipalsukan.
Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru dan lama
Untuk pengantin baru yang melangsungkan pernikahan sesudah diterapkannya kebijakan Kartu Nikah digital di Agustus 2021, nantinya otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file. Berikut cara pendaftaran kartu nikah digital bagi pengantin baru:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
- Mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021 jangan khawatir, pasturi bisa mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis. Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama.
- Pasturi bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
- Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Biaya kartu nikah digital
Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA. Bila mengutip dari Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.
Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600 ribu. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).