Ini Pengertian dan Tugas dari Pantarlih Pemilu 2024

Ini gaji dari Pantarlih Pemilu 2024.

Ini Pengertian dan Tugas dari Pantarlih Pemilu 2024
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3). (ANTARAFOTO/Reno Esnir)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Batas waktu pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pemilu 2024 berakhir esok hari di Jumat (31/1). Pantarlih terdiri atas PPS yang berada di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap TPS memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh PPS atas nama KPU di kabupaten atau kota. Pantarlih bisa berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon pantarlih. Lalu apa Itu Pantarlih? Dan berapa gajinya?

Tugas dari Pantarlihi

KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang apabila di Indonesia masih berada pada status pandemi Covid-19. (ANTARAFOTO/Novrian Arbi)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Setelah dibentuk, anggota Pantarlih selanjutnya akan bekerja sesuai dengan masa tugasnya dan diberi gaji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut ini tugas Pantarlih

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ini gaji dari Pantarlih Pemilu 2024

Rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). (ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra)

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Adapun besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 sama seperti pada Pilkada 2020 lalu.

Sedangkan, pada 2019 lalu, Pantarlih digaji sebesar Rp 800 ribu. Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp1 juta setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp2 juta.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantinya akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Kendati demikian, rentang waktu masa tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Ini syarat dan cara daftar Pantarlih 2024

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Annie Spratt)

Cara daftar Pantarlih 2024 cukup mudah, pendaftar hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berkas pendaftaran ini nantinya akan diproses melalui tahapan seleksi administrasi untuk menentukan kelulusan.

Surat pendaftaran dan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan nantinya tinggal diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di wilayah kerja masing-masing pendaftar. Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih 2024, berikut beberapa syarat pendaftarannya.

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun,  Pantarlih juga dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Adapun dokumen persyaratan untuk mendaftar Pantarlih 2024, yaitu:

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Selain itu, ada juga beberapa persyaratan tambahan yang yang bersangkutan pernah tercatat sebagai anggota partai politik. Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan. Format untuk dokumen-dokumen tersebut bisa didapatkan melalui website KPU domisili masing-masing. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Prabowo Ingin Memastikan Danantara Sesuai Aturan yang Berlaku
Viral Pertamax Diduga Sebabkan Kerusakan Mesin, Pertamina Minta Maaf
Nike dan Adidas Kehilangan Dominasi di Sepatu Lari
Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
MR. DIY Indonesia IPO Desember, Harga Rp1.650–Rp1.870
Unilever Resmi Jual Bisnis Es Krim ke Magnum Rp7 Triliun