Korban Tabrakan KA Turangga Dapat Jaminan Biaya dari Jasa Raharja

Korban meninggal dunia dapat santunan Rp50 juta.

Korban Tabrakan KA Turangga Dapat Jaminan Biaya dari Jasa Raharja
Lokasi kecelakaan Kereta Api (KA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan KA Commuterline Bandung Raya, Jumat (5/1). (Dok. Jalur5 Community)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara Kreta Api (KA) Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) pagi. Hal tersebut tertuang dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1).

Korban meninggal dunia dapat santunan Rp50 juta

Logo Jasa Raharja/Shuterstock Arif Wijayanto

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia juga mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Apalagi, sebagai BUMN, Jasa Raharja berupaya menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, dengan pencairan yang mudah dan cepat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” pungkas Dewi.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya