Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki pelanggaran Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia).
Lazada diindikasilan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.
"Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan," jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/5).
Sanksi berupa denda 50% keuntungan
Dalam proses penyelidikan, lanjut Fanshurullah, KPPU melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan kasus.
Dalam kasus tersebut KPPU akan menyimpulkan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Fanshurullah.
Ketika Fortune Indonesia mengkonfirmasi kepada pihak Lazada, pihak e-commerce tersebut masih enggan memberikan tanggapan.
Seperti diketahui, pada awal masa jabatan Anggota KPPU periode 2024 – 2029, pihaknya mengaku akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. Beberapa di antaranya, KPPU juga akan menyidangkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.