KPPU Selidiki Pelanggaran Kegiatan Usaha Lazada, Ini Sanksinya

Sanksi berupa denda 50% keuntungan.

KPPU Selidiki Pelanggaran Kegiatan Usaha Lazada, Ini Sanksinya
LazzieChat dari Lazada. (dok. Lazada)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • KPPU menyelidiki pelanggaran kegiatan usaha oleh Lazada Indonesia
  • Lazada diindikasikan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Bukti awal ditemukan dan KPPU mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki pelanggaran Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia). 

Lazada diindikasilan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada. 

"Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan," jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/5).

Sanksi berupa denda 50% keuntungan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan yang sempat langka tahun lalu, (26/5) di Jakarta. (Dok. Istimewa).

Dalam proses penyelidikan, lanjut Fanshurullah, KPPU melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan kasus. 

Dalam kasus tersebut KPPU akan menyimpulkan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999. 

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Fanshurullah. 

Ketika Fortune Indonesia mengkonfirmasi kepada pihak Lazada, pihak e-commerce tersebut masih enggan memberikan tanggapan. 

Seperti diketahui, pada awal masa jabatan Anggota KPPU periode 2024 – 2029, pihaknya mengaku akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. Beberapa di antaranya, KPPU juga akan menyidangkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil