Jakarta,FORTUNE – BPJS Kesehatan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
“Kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, melalui konfrensi video dari Bali, Rabu (26/01).
Peserta tak perlu cetak kartu JKN-KIS untuk berobat
Ali Ghufron menambahkan, penggunaan NIK KTP dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat) untuk berobat.
"Peserta yang hendak mengakses layanan program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” tutur Ghufron.
Ghufron mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di mana BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Penggunaan NIK diharap meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuat e-KTP
Hadir dalam peresmian tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK.
"Era integrasi data kita awali di tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama 9 lembaga pemerintahan lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil. Sampai dengan saat ini, akses terhadap data kependudukan oleh BPJS Kesehatan pun sangat besar,” kata Zudan.
Peserta BPJS Kesehatan capai 229,5 juta
Sebagai informasi saja, hingga 30 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 229,5 juta jiwa. Capaian tersebut masih tumbuh dari raihan tahun 2020 yang hanya 226 juta jiwa.
Dengan mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa menggunakan fasilitas kesehatan sesuai dengan kelasnya. Terlebih, BPJS Kesehatan sudah menerapkan sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN dan 1.263 rumah sakit (RS) atau setara 95,18 persen dari jumlah target sebanyak 1.327 rumah sakit.