Jakarta, FORTUNE - Oknum pegawai Bank Jago berinisial IA (33 tahun) ditangkap Polda Metro Jaya lantaran membobol dana nasabah senilai Rp1,3 miliar dari 112 rekening.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, IA merupakan oknum pegawai Bank Jago yang bertugas sebagai contact center specialist dan berhasil mengakses sistem Bank Jago pada tahun 2023 lalu.
"Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Ade Safri dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Rabu (10/7).
Ini kronologi pembobolan dana nasabah Bank Jago
Ade menjelaskan, dalam kurun waktu delapan bulan tersebut IA mampu membobol 112 rekening nasabah yang terblokir akibat terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
IA juga menyalahgunakan jabatannya untuk memerintahkan anak buahanya yang bertugas di bagian agent command center di Bank Jago untuk membuat permintaan pembukaan blokir rekening. Uang yang berada dari ratusan rekening tersebut kemudian dipindahkan ke satu rekening penampung milik tersangka.
"Atas kejadian tersebut, korban yakni Bank Jago telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," ujar Ade Safri.
Dari kejadian tersebut, pada Kamis, (4/7) sekitar pukul 02.00 WIB, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka IA. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini penjelasan dari Bank Jago
Menanggapi hal tersebut, manajemen Bank Jago mengakui adanya tindakan fraud dibalik kasus tersebut. Pihaknya juga telah berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi," ungkap perseroan yang dikutip di Jakarta, (10/7).
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.
Ke depannya, pihaknya akan menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud lebih baik sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.