Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI telah memanggil Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN dan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terkait dugaan hilangnya dana nasabah akibat oknum mantan pegawai BTN yang menawarkan produk Investasi bodong.
Dari konfirmasi dan penyelidikan awal bersama, diketahui bahwa BTN tidak pernah menerbitkan produk investasi atau deposito dengan bunga tinggi hingga lebih dari 10 persen.
"Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai menggelar pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5).
Ombudsman juga menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara. Meski demikian, Ombudsman juga menghormati proses hukum. Oleh karena itu Ombudsman melihat bahwa bank BTN bertanggung jawab terhadap persoalan ini dan akan menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN. Jadi tidak usah khawatir kepada masyarakat yang menjadi korban. Namun sebaliknya, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti, maka bank tidak akan menggantinya karena itu murni kesalahan dari oknum," tegasnya.
Ombudsman imbau masyarakat waspada tawaran investasi bodong
Berkaca dari kasus ini, Ombudsman mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap seluruh upaya mengiming-imingi bagi hasil ataupun investasi dengan keuntungan yang fantastis.
Yeka juga mengungkapkan, bahwa masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN ini, ternyata berasal dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan. Untuk itu, Yeka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur oleh OJK maupun LPS.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama menyakatakan bahwa BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana BTN kembali dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.
"Jadi ini merupakan proses yang sedang kami jalani, maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN," kata Hakim.
Sementata itu, Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu yang turut hadir dalam pertemuan ini juga menyatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu.
"Dan atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan 2 orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum 2 orang tadi yang notabene adalah suami istri, keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara," ujarnya.
Dia menambahkan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN, hanya saja pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.