Jakarta, FORTUNE – Saat ini masyarakat dihebohkan dengan meluasnya penyakit cacar monyet atau monkeypox. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menyatakan, masa inkubasi cacar monyet biasanya berkisar dari 6 hingga 13 hari tetapi dapat pula 5 hingga 21 hari. Lantas, apakah penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan bahwa biaya perawatan dan pengobatan dari penyakit cacar air bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan status peserta masih aktif.
“Kalau ada peserta BPJS yang terkena cacar monyet yang perlu diobati dan ada indikasi medis, BPJS akan membayarkannya,” ungkap Ghufron di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu (8/11).
Meski demikian, pihaknya tidak bertanggung jawab dalam hal sosialisasi hingga pencegahan dari wabah cacar monyet tersebut. Sebab, BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas public health tapi bertanggung jawab pada kesehatan dari peserta BPJS Kesehatan.
“Kalau istilahnya cacar monyet surveilansnya itu bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Kami mengcover perawatan peserta bukan public healthnya seperti imunisasi dan surveilans dan lainnya itu bukan,” katanya.
Ada 29 kasus cacar monyet di DKI Jakarta
Meski demikian, dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga kesehatan dan memeriksakan diri ke dokter bila ada gejala-gejala penyakit. Tak lupa, ia selalu mengingatkan Masyarakat agar aktif memeriksa kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kemenkes juga menyampaikan bahwa gejala dari cacar monyet mirip dengan gejala cacar air, namun lebih ringan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menjabarkan gejala cacar monyetdimulai dengan demam, sakit kepala, nyeri otot, dan kelelahan.
Perbedaan utama antara gejala cacar air dan cacar monyet adalah bahwa cacar monyet menyebabkan pembengkakan pada kelenjar getah bening (limfadenopati) sedangkan cacar air tidak.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, saat ini terdapat 29 kasus cacar monyet yang aktif terjadi di wilayah DKI Jakarta sejak Oktober 2023 hingga 7 November 2023.