Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah menetapkan penambahan libur Hari Raya Idul Adha 2023 dari awalnya 1 hari menjadi 3 hari. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dengan demikian, Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Ini alasan pemerintah perpanjang libur
Dalam surat tersebut, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Kondisi tersebut juga beriringan dengan hari libur sekolah yang akan memasuki pergantian tahun ajaran baru.
“Memberikan kesempatan bagi kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023,” tulis SKB tersebut dikutip di Jakarta, Selasa (20/6).
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas sempat mengungkapkan, keputusan tersebut diambil Pemerintah dalam rangka menghormati keputusan Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha pada Rabu 28 Juni 2023.
"Saya sendiri berpendapat sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari lebaran. Ini sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya," kata Azwar Anas.
Namun demikian, Ia menyatakan, keputusan Pemerintah memperpanjangan libur tersebut bukan hanya karena usulan dari Muhammadiyah saja. Melainkan banyak faktor yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.