Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali memblokir puluhan entitas keuangan ilegal. Terdiri dari sembilan entitas investasi ilegal, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam melalui keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Jumat (11/11).
Lebih lanjut Tongam mengungkapkan, sembilan entitas investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari lima entitas money game, satu entitas penawaran investasi tanpa izin, satu entitas marketplace tanpa izin, satu entitas manajer investasi tanpa izin serta satu entitas dompet digital tanpa izin.
Tongam menjelaskan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Sejak 2018, SWI telah tutup 4.352 pinjol ilegal
Sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup oleh SWI juga telah mencapai 4.352 pinjol ilegal.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
SWI terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Menurut Tongam, kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
Sejak 2019, SWI tutup 242 pergadaian ilegal
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.
SWI terus mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.