Urus SIM hingga Beli Tanah, Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan

Ajukan KUR juga wajib jadi peserta BPJS Kesehatan.

Urus SIM hingga Beli Tanah, Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan
Shutterstock/Dyahs
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dalam inpres yang ditandatangani pada 6 Januari 2022 lalu, Jokowi mengatur beberapa poin yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam di sejumlah layanan publik. Di antaranya ialah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengurusan SIM dan STNK, hingga jual beli tanah. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pun angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Inpres tersebut. Ia mengatakan, upaya tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan kesehatan di masyarakat. 

"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ghufron melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin Malam (21/02). 

Inpers mengamanatkan 30 Kementerian dorong implementasi BPJS Kesehatan

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. 

"Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan," kata Ghufron. 

Ghufron pun menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan. 

BPJS Kesehatan incar penerapan JKN-KIS kepada 98% masyarakat

Ia mengatakan, saat ini baru 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan untuk para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. 

Oleh karena itu, pihaknya mentargetkan di tahun 2024, diharapkan 98 persen masyarakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). "Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS," pungkas Ghufron. 

Pengajuan KUR hingga pengurusan SIM/STNK wajib tunjukan peserta BPJS Kesehatan

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa sejumlah layanan publik seperti pengajuan KUR, pengurusan SIM/STNK hingga jual beli tanah wajib menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Dalam kaitannya KUR, Jokowi mengintruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyempurnakan regulasi terkait pengajuan KUR. "Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit  Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip dari Inpers Nomor 1 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (22/2). 

Sementara itu, dari sisi Kepolisian RI, Jokowi juga mengamanatkan perubahan regulasi dalam pemohonan SIM, STNK hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024