Jakarta, FORTUNE - Masyarakat kini semakin mudah untuk membeli motor listrik. Karena, siapapun bisa membeli asalkan memiliki KTP, seorang WNI, dan berusia minimal 17 tahun.
Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merevisi aturan soal pembelian motor listrik subsidi. Hal itu tertuang dalam Peraturan menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Aturan tersebut menyebutkan, motor listrik subsidi bisa dibeli hanya dengan modal KTP. Sebagai perbandingan, sebelumnya pembeli motor listrik subsidi harus memenuhi empat syarat seperti penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Rabu (30/8).
Per 1 KTP hanya bisa memanfaatkan sekali subsidi motor listrik
Pada Permenperin 21 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. "Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Pemerintah nantinya akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023. Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
"Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," timpal Budi.
Aismoli mengklaim jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah. Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.