Jakarta, FORTUNE - PT Bank Central Asia Tbk.(BCA) terseret kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM).
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda Rp100 juta kepada bank yang bermarkas di Bundaran HI Jakarta tersebut. Pemberian sanksi itu diumumkan OJK pada laman resminya pada tanggal 13 Oktober 2023.
"Terhadap PT Bank Central Asia Tbk. selaku Bank Kustodian dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis pengumuman OJK yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/10).
Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi ketentuan dan sanksi tersebut.
"Informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Hera kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Selasa (17/10).
Selain itu, ke depannya BCA juga akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini duduk perkara kasus PT BAM
Dalam penguman tersebut dijelaskan bahwa duduk perkara dari kasus tersebut ialah PT BAM melanggar sejumah ketentuan. Pertama, PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (hutang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Selain itu, PT BAM juga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016, yakni PT BAM melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 10 persen. Bahkan, Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Terakhir, PT BAM melakukan pelanggaran dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham yang memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM, yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. Hal itu melanggar POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang juga menyeret BCA.
OJK kenakan sanksi denda Rp525 juta ke PT BAM
Atas pelanggaran tersebut, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp525 juta dan perintah tertulis agar PT BAM segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham. Serta, PT BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan.
Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi terhadap Retno Dewi selaku Direktur Utama PT BAM dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur PT BAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp125 juta secara tanggung renteng.
"Serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan perintah tertulis yang dikenakan kepada PT BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan," tulis OJK.