Jakarta, FORTUNE - Tukang becak asal Surabaya bernama Setu berhasil mengelabui teller BCA dan menguras rekening milik Muin Zachry senilai Rp345 juta. Usut punya usut, Setu merupakan orang suruhan dari pelaku bernama Mohammad Thoha yang menjadi otak dari kasus pembobolan tersebut.
Dikutip dari keterangan dakwaan pada laman SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut bermula saat Thoha yang merupakan penghuni kamar kost milik Muin berhasil mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM milik Muin. Thoha yang telah mengetahui PIN ATM dari Muin pun berniat untuk menguras rekening korban.
Untuk melancarkan aksinya, Thoha menyuruh Setu yang sekilas wajahnya mirip dengan Muin untuk ke kantor cabang BCA Indrapura Surabaya dan mengelabui teller BCA untuk menguras dana korban. Aksi tersebut akhirnya berhasil dan Setu diberikan imbalan Rp5 juta dan uang sisanya berhasil dibawa kabur pelaku.
BCA siap dampingi teller hadapi proses hukum
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini teller telah melakukan verifikasi lengkap melalui pin ATM dan dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan kartu ATM. Untuk itu, pihaknya tidak berencana untuk mengganti kerugian dana nasabah yang raib dibobol oleh pelaku.
Jahja juga menilai, kasus tersebut terjadi karena kelalaian dari pihak nasabah yang tidak menjaga kerahasiaan data pribadi hingga pin dari ATM. Dengan demikian, BCA siap mendampingi proses hukum dari teller yang tersangkut dalam kasus tersebut.
"BCA senantiasa melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional," kata Jahja ketika dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Senin malam (23/1).
Sementara itu, EVP Corporate Communication & SOcial Responsibility Hera F. Haryn menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Untuk itu, BCA menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pengadilan.
"Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," kata Hera.
Sudah menjalankan SOP, bank tidak wajib ganti kerugian korban
Berkaca dari kasus tersebut, Mantan Kepala PPATK sekaligus Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein menilai, pemicu kasus ini bisa terjadi akibat kelalaian dari korban yang tidak menjaga kerahasiaan data pribadi hingga pin ATM serta tidak telitinya teller bank.
Namun demikian, Husein menjelaskan, bank tidak serta merta dapat dituntut dan tidak wajib mengembalikan kerugian dari nasabah. Sebab, teller BCA dinilai sudah menjalankan aturan sesuai degan SOP. Terlebih, dalam kasus ini tidak ada unsur penggelapan dana dari pihak petugas bank.
"Jika ada kesalahan nasabah yang tidak menjaga pin ATM sehingga bisa diketahui orang lain, harusnya nasabah itu menanggung sendiri risikonya," kata Husein saat dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).
Namun demikian, Ia tetap mengimbau kepada bank agar meningkatkan proses verifikasi data saat pencairan dana berjumlah besar. Upaya tersebut sebagai langkah risk management untuk mencegah tindak kejahatan.
"Kalau jumlah pencairan dana besar harus konfirmasi atau cross cheking data lebih dalam. Bisa ditanya seperti nama orang tua, alamat email, fotonya dan cross cheking itu bisa membantu pengamanan. Itu harusnya tersusun di risk management," kata Husein.