UU Kesehatan Bakal Berdampak ke BPJS Kesehatan? Ini Kata Dirut

Aset bersih BPJS Kesehatan surplus Rp56,51 triliun.

UU Kesehatan Bakal Berdampak ke BPJS Kesehatan? Ini Kata Dirut
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022, Selasa (18/07)./Fortune Indonesia Suheriadi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna Selasa lalu (11/7). Dalam bield tersebut sempat membuat resah masyarakat yang tidak lagi mencantumkan istilah BPJS Kesehatan dalam penjaminan kesehatan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa lembaga BPJS Kesehatan beserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki UU tersendiri yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, Ghufron menilai UU Kesehatan tersebut tidak akan mengganggu sistem dari BPJS Kesehatan.

"Sehingga untuk BPJS Kesehatan atau JKN tidak diatur di dalam UU Kesehatan yang baru," kata Ghufron dalam Public Expose di kantornya, Selasa, 18 Juli 2023.

BPJS Kesehatan berharap UU SJSN tidak dirombak

ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)

Ia menyatakan, hingaa saat ini penyelenggaraan program JKN sudah 'on the right track'. Untuk itu, dirinya berharap sistem dari pengelolaan JKN tidak dirombak dengan undang-undang agar tetap stabil menjamin kesehatan peserta.

“Ibaratnya, apabila sebuah kereta api ingin berangkat dari Jakarta ke Surabaya, maka saat ini relnya (UU-nya) sudah ada. Jangan kemudian diubah (UU-nya). Tapi perbaikannya (misalnya soal) berhentinya, traffic light-nya, dan lain-lainnya yang kecil-kecil, boleh (diperbaiki)," ungkap Ghufron.

Ghufron memandang, sumber pembiayaan JKN yang berasal dari APBN hingga iuran sudah sangat tepat dan efektif. Kondisi berbeda terjadi di program jaminan kesehatan di Inggris melalui National Health Service (NHS). Sumber pembiayaan NHS pembiayaannya bersumber dari pajak. Kondisi tersebut dinilai kurang tepat dijalankan di Indonesia.

Aset bersih BPJS Kesehatan surplus Rp56,51 triliun

ilustrasi pindah faskes BPJS (unsplash.com/National Cancer Institute)

Ia menambahkan, dari segi aset bersih dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang masih positif. Tercatat, aset BPJS Kesehatan berhasil mencatatkan surplus dengan aset bersih Rp38,76 triliun pada 2021, dan naik menjadi Rp56,51 triliun pada akhir 2022.

Pihaknya juga menyatakan, aset bersih tersebut telah sesuai Ketentuan danmencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Hal itu berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya