Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna Selasa lalu (11/7). Dalam bield tersebut sempat membuat resah masyarakat yang tidak lagi mencantumkan istilah BPJS Kesehatan dalam penjaminan kesehatan pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa lembaga BPJS Kesehatan beserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki UU tersendiri yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, Ghufron menilai UU Kesehatan tersebut tidak akan mengganggu sistem dari BPJS Kesehatan.
"Sehingga untuk BPJS Kesehatan atau JKN tidak diatur di dalam UU Kesehatan yang baru," kata Ghufron dalam Public Expose di kantornya, Selasa, 18 Juli 2023.
BPJS Kesehatan berharap UU SJSN tidak dirombak
Ia menyatakan, hingaa saat ini penyelenggaraan program JKN sudah 'on the right track'. Untuk itu, dirinya berharap sistem dari pengelolaan JKN tidak dirombak dengan undang-undang agar tetap stabil menjamin kesehatan peserta.
“Ibaratnya, apabila sebuah kereta api ingin berangkat dari Jakarta ke Surabaya, maka saat ini relnya (UU-nya) sudah ada. Jangan kemudian diubah (UU-nya). Tapi perbaikannya (misalnya soal) berhentinya, traffic light-nya, dan lain-lainnya yang kecil-kecil, boleh (diperbaiki)," ungkap Ghufron.
Ghufron memandang, sumber pembiayaan JKN yang berasal dari APBN hingga iuran sudah sangat tepat dan efektif. Kondisi berbeda terjadi di program jaminan kesehatan di Inggris melalui National Health Service (NHS). Sumber pembiayaan NHS pembiayaannya bersumber dari pajak. Kondisi tersebut dinilai kurang tepat dijalankan di Indonesia.
Aset bersih BPJS Kesehatan surplus Rp56,51 triliun
Ia menambahkan, dari segi aset bersih dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang masih positif. Tercatat, aset BPJS Kesehatan berhasil mencatatkan surplus dengan aset bersih Rp38,76 triliun pada 2021, dan naik menjadi Rp56,51 triliun pada akhir 2022.
Pihaknya juga menyatakan, aset bersih tersebut telah sesuai Ketentuan danmencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Hal itu berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.