Tukin: Pengertian, Unsur Penilaian, dan Tunjangan ASN Lainnya

Apa saja tunjangan yang diterima ASN?

Tukin: Pengertian, Unsur Penilaian, dan Tunjangan ASN Lainnya
Ilustrasi tenaga PNS (antaranews.com/Asep Fathulrahman)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Terdapat tunjangan diluar gaji pokok yang dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara. Tunjangan tersebut biasanya disebut dengan tukin.

Lalu, apa itu tukin? Tukin adalah kepanjangan dari Tunjangan Kinerja. Setiap PNS/ASN akan menerima tukin sesuai dengan golongan maupun kelas jabatannya. Tukin ini yang akan menentukan besaran uang yang nanti akan diterima atau take home pay.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini artikel yang lebih lanjut mengenai pengertian tukin, unsur penilaian tukin, serta tunjangan lainnya yang diterima PNS/ASN.

Apa itu tukin?

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diterima oleh PNS/ASN dengan besaran sesuai jabatan dan hasil kinerjanya. Peraturannya, tukin akan diberikan sesuai hasil evaluasi jabatan masing-masing PNS/ASN.

Faktor yang memengaruhi penilaian tukin

Berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi penilaian tukin, yakni:

1. Penilaian jabatan fungsional

Faktor penilaian ini dalam evaluasi jabatan ada berbagai hal, seperti pengetahuan, ruang lingkup, dampak, hubungan personal, pedoman kerja, pengendalian, tujuan hubungan, lingkungan pekerjaan, dan persyaratan fisik.

2. Penilaian jabatan struktural

Faktor yang mempengaruhinya, seperti pengaturan organisasi, ruang lingkup dan dampak yang diberikan PNS/ASN, hubungan personal, wewenang dan manajerial, kesulitan dalam melakukan pekerjaan, dan kondisi lainnya.

3 unsur penilaian tukin

Terdapat tiga unsur penilaian tukin, di antaranya:

  1. Absensi atau kehadiran
  2. Capaian kerja atau kinerja
  3. Disiplin pegawai.

Tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS/ASN

Selain tukin, berikut ini beberapa tunjangan lainnya yang diterima oleh PNS/ASN, di antaranya:

  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pemberian tukin masing-masing lembaga/kementerian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan, besaran tukin disesuaikan dengan jabatan dan instansi dari PNS/ASN itu sendiri.

  • Tunjangan suami/istri

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya dapat diberikan kepada salah satunya dengan mengacu gaji pokok tertinggi dari keduanya.

  • Tunjangan anak

Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS/ASN akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga orang anak.

Adapun tunjangan diberikan dengan syarat anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.

  • Tunjangan jabatan

PNS dengan posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Artinya, tunjangan hanya diperuntukkan PNS dengan kelas jabatan eselon.

  • Tunjangan umum

Tunjangan ini diberikan kepada kelas atau CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

  • Tunjangan makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Itulah tadi penjelasan apa itu tukin. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda. 

Related Topics

TukinTunjangan PNS

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024