Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Secara Online, Sangat Mudah!

Lakukan aktivasi sebelum batas waktunya.

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Secara Online, Sangat Mudah!
Ilustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Seperti yang diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai dari tahun 2023. Dengan begitu, para wajib pajak (WP) tidak perlu menggunakan NPWP untuk membayar pajaknya.

Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP ini mengingat diberlakukannya Indonesia menuju Integrasi satu data nasional. Bagi wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan NIk sebagai syarat administrasi. Sedangkan, bagi wajib pajak badan usaha bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sejak 5 Januari 2023, sebanyak 53 juta NIK telah tervalidasi menjadi NPWP. Adapun pengguna NIK sebagai NPWP ini mulai berlaku penuh di tahun 2024 mendatang.

Lantas, bagaimana cara aktivasi NIK jadi NPWP? Simak selengkapnya di bawah ini.

Batas terakhir aktivasi NIK jadi NPWP

Sebelum Anda mengetahui cara aktivasi NIK jadi NPWP, terdapat batasan waktu untuk melakukanya. Untuk itu, para wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan aktivasi dan validasi sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Adapun transaksi penggunaan NIK sebagai NPWP ini masih dalam proses bertahap di seluruh instansi, baik itu pemerintah maupun swasta.

Cara aktivasi NIK jadi NPWP

Sebenarnya, cara aktivasi NIK sebagai NWP ini bisa Anda lakukan secara mandiri melalui handphone. Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukannya. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs web pajak DJP

Buka browser pada perangkat Anda dan kunjungi situs web DJP di https://pajak.go.id.

2. Login menggunakan NPWP

Selanjutnya, login menggunakan nomor NPWP dan password yang telah Anda miliki sebelumnya. Masukkan kode keamanan yang diminta dan pilih Login.

3. Ubah data

Setelah berhasil login, Anda bisa mengubah data sesuai dengan kondisi terkini Anda. Pilih menu Profil dan klik Ubah Data, masukkan pula NIK.

4. Validasi NIK

Langkah selanjutnya adalah melakukan validasi NIK sesuai dengan KTP. Setelahnya, klik tombol Cek.  Jika saat dicek data NIK sudah sesuai, maka status validitas Anda akan berubah menjadi Valid.

Setelahnya, ikuti instruksi selanjutnya hingga proses validasi aktivasi dan validasi selesai.

Itulah tadi cara aktivasi NIK jadi NPWP secara online. Sangat mudah, bukan? Jangan lupa untuk mengisi laporan SPT Tahunan.

Related Topics

NPWPPajak

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi