Mencari rumah dengan harga murah, khususnya di daerah perkotaan besar sangat sulit untuk ditemukan. Terlebih lagi harga properti terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Bagi Anda yang memiliki dana pas-pasan, Anda tidak memiliki pilihan untuk mendapatkan hunian selain menyewa atau membelinya dengan cara mencicil.
Namun, masih terdapat cara lain untuk mendapatkan rumah murah, yaitu dengan mengikuti lelang rumah. Opsi ini bisa menjadi alternatif bagi Anda untuk mendapatkan rumah idaman ketimbang harus menyewa atau membayar KPR (Kredit Pemilikan Rumah) setiap tahunnya.
Lalu, bagaimana cara ikut lelang rumah? Bagi yang tertarik untuk memiliki hunian dengan sistem lelang, Anda dapat membaca artikel berikut ini.
Cara ikut lelang rumah
Rumah lelang memiliki harga yang tergolong murah ketimbang dengan membeli baru. Sebenarnya, prosesnya susah-susah gampang. Anda hanya perlu mengikut langkah di bawah ini. Berikut ini tata cara ikut lelang rumah:
1. Mencari informasi rumah lelang
Cara ikut lelang rumah adalah dengan mencari informasi seputar rumah lelang. Biasanya, berita tersebut akan dipublikasikan oleh bank melalui kantor cabang, situs resmi, hingga media massa.
Selain itu, Anda juga bisa mencari rumah di sekitar yang bertuliskan “Rumah ini berada dalam pengawasan Bank”. Rumah dengan tulisan seperti itu sudah pasti akan dilelang. Ada terdapat logo bank di bawah tulisan tersebut.
Adapun pelaksanaan lelang akan diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
2. Mendaftar sebagai calon pembeli
Langkah selanjutnya Anda mendaftar sebagai calon pembeli di balai lelang atau pihak swasta yang ditunjuk oleh KPKNL.
Sebagai calon pembeli, Anda diperbolehkan untuk melakukan survei guna memastikan kualitas rumah tersebut. Akan tetapi, Anda tidak bisa membeli rumah tersebut secara langsung ke pemiliknya dan harus mengikuti sistem lelang.
3. Membayar uang pendaftaran
Jika Anda merasa rumah tersebut sudah sesuai dengan kriteria yang diinginkan, calon pembeli harus membayar uang pendaftaran sebesar 20 persen dari jumlah limit lelang.
4. Membayar biaya pelunasan
Jika dinyatakan memenangkan lelang, Anda harus membayar biaya pelunasan dalam waktu yang ditentukan. Biasanya akan diberi waktu dalam 3–5 hari.
Perlu diingatkan bahwa peserta yang sudah memang tidak dapat membatalkan secara sepihak. Jika hal tersebut terjadi, Anda tidak bisa mengikut lelang selama 3 bulan dan masuk dalam daftar hitam pelelangan.
Pelunasan rumah lelang dengan cara membawa sejumlah berkas ke bank. Setelahnya, pihak bank akan memberikan Anda sertifikat rumah.
Tips membeli rumah lelang
Sebelum Anda membeli rumah lelang, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan terlebih dahulu, antara lain:
- Memastikan kelengkapan surat rumah, seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak bumi dan bangunan, serta sertifikat tanah
- Memahami perjanjian kredit
- Sebelum membeli rumah lelang, ada baiknya jika Anda langsung mengecek lokasi rumah tersebut.
Itulah tadi sejumlah cara ikut lelang rumah agar dapat membeli hunian dengan harga yang murah. Setelah membaca artikel ini, apakah Anda tertarik untuk membeli rumah dengan cara lelang?