Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui cara mutasi motor yang benar. Hal ini untuk bertujuan untuk bersiap sedia bila Anda sewaktu-waktu berpindah domisili atau menetap di daerah yang lain.
Seperti yang diketahui, mutasi motor adalah proses perpindahan registrasi ulang kendaraan bermotor dari wilayah registrasi asal ke wilayah registrasi yang baru. Hal ini bisa terjadi jika pemilik kendaraan melakukan perpindahan domisili.
Proses mutasi motor ini sebenarnya cukup mudah, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga harus mengerti langkah-langkahnya guna menghindari jasa calo.
Berikut ini cara mutasi motor yang benar dan persyaratannya yang harus Anda persiapkan. Simak bersama di sini!
Dokumen persyaratan mutasi motor
Sebelum Anda mengetahui cara mutasi motor, ada baiknya ketahui dahulu dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Berikut ini sejumlah persyaratan mutasi motor yang akan di bawah ke kantor Samsat terdekat:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (2 rangkap)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi (2 rangkap)
- KTP asli dan fotokopi (2 rangkap)
- Kuitansi jual beli kendaraan dilengkapi dengan materai
- Faktor atau Form A dan fotokopi khusus untuk badan hukum
- Salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan memiliki cap badan hukum bersangkutan, serta surat keterangan domisili
- Bagi kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN, diharapkan untuk dapat menyertakan surat tugas dan surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani oleh pimpinan beserta cap instansi.
Cara mutasi motor
Untuk melakukan proses mutasi motor, terdapat dua alur yang harus Anda ikuti, yakni mendatangi kantor Samsat asal motor dan kantor Samsat domisili terbaru. Berikut selengkapnya:
Tahapan mutasi motor di Samsat asal
Berikut ini tahapan mutasi motor di Samsat asal, yakni:
- Mendatangi loket untuk melakukan cek fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen persyaratan.
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir cek kendaraan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama.
- Fotokopi berkas persyaratan diserahkan ke petugas.
- Anda akan diminta untuk mendatangi bagian fiskal guna mengisi formulir serta membayar biaya tertunda, seperti pajak kendaraan (jika ada).
- Setelahnya, Anda ambil berkas kartu induk dan serahkan pada loket mutasi.
- Petugas akan memberikan surat jalan untuk pengurusan mutasi motor di domisili terbaru.
Tahapan mutasi motor di Samsat domisili terbaru
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Samsat domisili terbaru untuk melakukan registrasi ulang. Perhatikan tahapannya di bawah ini:
- Mendatangi loket cek fisik kendaraan dan menyerahkan berkas persyaratan serta surat jalan kepada petugas.
- Setelahnya, petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.
- Dokumen akan dibawa ke bagian mutasi kendaraan.
- Petugas bagian mutasi akan meminta Anda untuk mengisi formulir.
- Tunggu nama dipanggil oleh petugas, Anda akan diminta membayar sejumlah biaya.
- Petugas akan menahan sementara BPKB asli Anda. Nantinya, petugas akan memberikan Anda surat pengantar dan Anda bisa mengambilnya ke Polres setempat.
- Anda juga akan mendapatkan STNK dan plat nomor motor yang baru.
Biaya mutasi motor
Berikut ini sejumlah biaya mutasi motor yang harus Anda persiapkan, di antaranya:
- Biaya cek fisik kendaraan, Rp20 ribu
- Biaya penerbitan STNK, Rp100 ribu
- Biaya cetak BPKB baru, Rp225 ribu
- Biaya pengesahan STNK, Rp25 ribu.
Itulah tadi cara mutasi motor beserta persyaratan yang harus harus Anda persiapkan. Semoga informasi ini bisa membantu Anda.