Cara Pindah Faskses BPJS Kesehatan Online dan Offline, Ini Syaratnya!

Pindah faskses BPJS dengan mudah.

Cara Pindah Faskses BPJS Kesehatan Online dan Offline, Ini Syaratnya!
ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Ada beberapa Cara Pindah Faskes BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan online yang bisa Anda lakukan. 

Hal ini sangat membantu bagi Anda yang ingin melakukan pemindahan tempat pengobatan tanpa harus ke kantor BPJS terlebih dahulu.

Apabila Anda mengalami pindah kerja atau ke daerah lain, tentu Anda juga harus memindahkan faskes BPJS agar bisa digunakan.

Berikut ini pembahasan lebih lanjut mengenai syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan.

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline

ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)

Di bawah ini adalah syarat-syarat pindah faskes BPJS Kesehatan tingkat 1, antara lain:

  • Kartu JKN-KIS yang asli
  • Kartu Keluarga (KK).

Peserta pindah faskes kurang dari tiga bulan

Pemindahan faskes dapat dilakukan dengan jarak tiga bulan dari sebelumnya. Adapun bagi peserta yang ingin melakukan pemindahan faskes tapi kurang dari tiga bulan, berikut persyaratannya:

  • Kartu JKN-KIS yang asli
  • Karu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan domisili/keterangan kuliah atau surat tugas.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

ilustrasi pindah faskes BPJS (unsplash.com/National Cancer Institute)

Berikut ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline yang bisa Anda lakukan, simak selengkapnya:

1. Aplikasi Mobile JKN

Cara pindah faskes BPJS kesehatan online pertama adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Anda dapat mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu di ponsel Anda. 

Adapun cara ini tidak berlaku bagi Anda yang ingin pindah faskes tapi kurang dari 3 bulan. Berikut tata caranya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh, kemudian klik Pendaftaran Pengguna Mobile
  • Masukkan data diri Anda, yakni KTP, Nomor Kartu JKN KIS, dan alamat email
  • Lakukan aktivasi dengan memasukkan angka yang dikirim melalui nomor HP atau email ke aplikasi
  • Setelah terdaftar, lakukan log in dengan akun yang telah dibuat
  • Klik menu Ubah Data Peserta
  • Pilih nama peserta yang ingin pindah faskes BPJS
  • Akan muncul tampilan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama. Lakukan pengisian data dan pilih faskes yang diinginkan
  • Tunggu hingga proses selesai dan muncul notifikasi data Anda berhasil diubah.

2. Mobile Customer Services (MCS)

Anda juga bisa melakukan pemindahan faskes BPJS melalui Mobile Customer Services (MCS). Biasanya peserta akan melakukan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan mengunjungi MCS pada hari dan jam yang ditentukan.

3. Care Center 165

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan menghubungi Care Center 165. Nantinya, Anda cukup menyampaikan nomor kartu JKN-KIS serta penyampaian perubahan data.

4. Mall Pelayanan Publik (MPP)

Apabila beberapa cara di atas tidak bisa dilakukan, Anda bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Anda akan diminta untuk melakukan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian pelayanan.

5. Kantor cabang

Cara pindah faskes BPJS yang bisa Anda lakukan adalah mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:

  • Kartu JKN-KIS yang asli
  • Karu Keluarga (KK)
  • e-KTP
  • Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor nantinya.

Itulah tadi lima cara pindah faskes BPJS Kesehatan online maupun offline yang bisa Anda lakukan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024