Belakangan ini beredar daftar obat sirop yang dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Obat tersebut ditarik karena dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Adapun daftar obat tersebut terdiri dari obat sirop yang terbukti terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Daftar obat sirop yang dilarang BPOM
Pada Kamis (20/10/2022), BPOM merilis lima produk obat sirop yang dilarang dan ditarik peredarannya. Produk tersebut mengandung cemaran EG dan DEG yang berasal dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin/gliserol.
Kuat dugaan bahwa kedua zat tersebut pula yang menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut anak misterius yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
Adapun ambang batas aman mengandung cemaran EG dan DEG sesuai standar baku nasional, yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.
Akan tetapi, setelah melakukan pengujian, ditemukan fakta baru bahwa kelima produk obat tersebut melebihi batas aman atau tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.
Berikut ini daftar obat sirop yang dilarang BPOM dan telah ditarik dari peredarannya, di antaranya sebagai berikut:
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) dari PT Yarindo Farmatama, nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik isi 60 ml.
- Termorex Sirup (obat demam) dari PT Konimex, nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik isi 60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) dari Universal Pharmaceutical Industries, nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik isi 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam) dari Universal Pharmaceutical Industries, nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol isi 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam) dari Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, botol isi 15 ml.
Langkah BPOM terhadap 5 Obat Sirop
Kelima produk obat sirop di atas telah ditarik peredarannya dari seluruh outlet. Mulai dari Instalasi Farmasi Pemerintahan, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, apotek, puskesmas, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan, maupun toko obat.
Selain melakukan penarikan ke seluruh tanah air, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan seluruh batch produk tersebut.
Namun, BPOM belum dapat memastikan korelasi antara cemaran obat tersebut dengan kasus anak gagal ginjal akut yang sedang terjadi. Menurutnya, masih ada beberapa faktor risiko yang menjadi penyebab penyakit ini.
Pasalnya, kasus gagal ginjal akut bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti infeksi virus, multisystem inflammatory syndrome, bakteri Leptospira, hingga sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Awal mula kasus gagal ginjal akut anak
Obat sirop saat ini semakin disorot karena menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang menyerang pada anak.
Adapun kasus ini terjadi di negara Gambia, Afrika Barat. Puluhan anak meninggal di egara tersebut meninggal dunia akibat gagal ginjal. Ditemukan fakta bahwa anak-anak tersebut sebelumnya mengkonsumsi obat parasetamol sirop buatan maiden Pharmaceutical Ltd, India.
Untuk di Indonesia sendiri, jumlah kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak berusia 6 bulan–18 tahun terus mengalami peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir.
Mengutip laman resmi Kemkes (23/10/2022), per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, didominasi oleh anak-anak berusia usia 1–5 tahun.
Itulah dari daftar obat yang dilarang BPOM. Selain itu, saat ini ada 102 obat lainnya yang sedang diuji untuk memastikan kandungan etilen glikolnya. Semoga melalui informasi ini bisa membuat Anda lebih berhati-hati dan tetap selalu waspada dengan obat yang dikonsumsi.