Pemerintah telah menetapkan daftar UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi) di Indonesia terbaru dengan kenaikan di seluruh provinsi maksimal 10 persen.
Hal ini membuat seluruh gubernur menetapkan kenaikan di masing-masing provinsi. Adapun pemberlakukan kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Untuk lebih jelasnya, simak daftar UMP 2023 terbaru di Indonesia berikut ini.
Kenaikan UMP 2023
Pemerintah melalui Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengumumkan kenaikan daftar UMP 2023 di seluruh provinsi. Adapun jumlah maksimal yang ditetapkan sebesar 10 persen.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Untuk kenaikan di sejumlah provinsi, ternyata tidak seragam. Artinya, masing-masing daerah memiliki kenaikan UMP 2023 yang berbeda-beda. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Tiga poin utama penetapan kenaikan UMP 2023
Mengenai kenaikan UMP 2023, pemerintah menetapkan tiga poin utama dalam penetapan kebijakan ini.
1. Kewajiban pemerintah daerah
Pertama, pemerintah daerah atau gubernur memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan penetapan upah minimum 2023 ini. Hal ini berarti seluruh provinsi wajib menetapkan kenaikan UMP di tahun mendatang.
2. Rumus perhitungan UMP
Adapun kenaikan upah minimum provinsi pada masing-masing daerah tidak bisa asal dinaikkan. Pemerintah daerah harus menggunakan rumus perhitungan upah minum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun rumus kenaikan tersebut antara lain:
Rumus kenaikan UMP = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Hal inilah yang membuat setiap daerah memiliki kenaikan yang berbeda-beda karena menyesuaikan pula dengan UMP daerah.
Adapun penyesuaian nilai Upah Minimum (UM) didapat dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dengan rentang 0,1 sampai dengan 0,3).
3. Besaran kenaikan tidak boleh melebihi 10 persen
Setiap provinsi harus memiliki kewajiban untuk menaikkan upah minimum dengan catatan total kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen yang telah ditetapkan sebelumnya.
Daftar UMP 2023 terbaru
Terdapat 34 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar UMP 2023 terbaru di Indonesia:
Pulau Sumatera
Berikut daftar kenaikan UMP 2023 pada provinsi yang ada di pulau Sumatera:
- Aceh dari Rp 3.166.460 menjadi Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
- Sumatera Utara dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
- Sumatera Barat dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
- Kepulauan Riau dari Rp3.050.172 menjadi Rp3.279.194 (7,51 persen)
- Bangka Belitung dari Rp3.264.884 menjadi Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
- Riau dari Rp2.938.564 menjadi Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
- Bengkulu dari Rp2.238.094 menjadi Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
- Sumatera Selatan dari Rp3.144.446 menjadi 3.404.177 (naik 8,26 persen)
- Jambi dari Rp2.649.034 menjadi Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
- Lampung dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)
Pulau Jawa-Bali
Di bawah ini sejumlah provinsi yang mengalami kenaikan UMP di daerah Jawa-Bali, antara lain:
- Banten dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
- DKI Jakarta dari Rp4.573.845 menjadi Rp4.900.798 (5,6 persen)
- Jawa Barat dari Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
- Jawa Tengah dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp1.840.915 menjadi Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
- Jawa Timur dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)
- Bali dari Rp2.516.971 menjadi Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)
Pulau Nusa Tenggara
Berikut kenaikan di daerah Nusa Tenggara:
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.207.212 menjadi Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)
- Nusa Tenggara Timur dari Rp1.975.000 menjadi Rp2.123.994 (naik 7,54 persen)
Pulau Kalimantan
Berikut besarnya kenaikan UMP 2023 di daerah Kalimantan, di antaranya:
- Kalimantan Barat dari Rp2.434.328 menjadi Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
- Kalimantan Tengah dari Rp2.922.516 menjadi Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
- Kalimantan Selatan dari Rp2.906.473 menjadi Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
- Kalimantan Timur dari Rp3.014.497 menjadi Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
- Kalimantan Utara dari Rp3.016.738 menjadi Rp3.251.702 (naik 7,79 persen)
Pulau Sulawesi
Di bawah ini kenaikan UMP 2023 di pulau Sulawesi, antara lain:
- Sulawesi Tengah dari Rp2.390.739 menjadi Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.576.016 menjadi Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
- Sulawesi Utara dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
- Sulawesi Selatan dari Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
- Gorontalo dari Rp2.800.850 menjadi Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
- Sulawesi Barat dari Rp2.678.863 menjadi Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)
Pulau Maluku
Berikut jumlah kenaikan UMP 2023 di Pulau Maluku, di antaranya:
- Maluku dari Rp2.618.312 menjadi Rp2.812.827 (naik 7,39 persen)
- Maluku Utara dari Rp2.862.231 menjadi Rp2.976.720 (naik 4 persen)
Pulau Papua
Di bawah ini daftar kenaikan UMP 2023 di pulau Papua, antara lai:
- Papua dari Rp3.516.700 menjadi Rp3.864.696 (naik 8,5 persen)
- Papua Barat dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)
Itulah tadi daftar UMP 2023 terbaru di Indonesia. Semoga informasi ini membantu.