Tahukah Anda bahwa pangkat golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) beserta tunjangannya berbeda-beda? Pangkat ini pula yang menunjukkan tahapan jenjang karir seseorang di institusi pemerintahan.
Seperti yang diketahui, pekerjaan satu ini menjadi pekerjaan yang paling banyak diidamkan oleh banyak orang. Terlebih lagi, banyak orang tua yang sangat menginginkan anaknya untuk bekerja sebagai PNS.
Hal ini juga sejalan dengan banyaknya orang yang mendaftar sebagai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pekerja yang satu ini memiliki banyak kelebihan, seperti gaji tetap, tunjangan, jenjang karir, serta jaminan di masa tua. Adapun tunjangan yang di dapat disesuaikan dengan pangkat yang diperoleh.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Apa itu PNS?
PNS adalah seseorang yang bekerja secara tetap dan menduduki jabatan tertentu di pemerintahan. Dimana seseorang tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam profesi ini, terdapat istilah pangkat golongan PNS. Dimana pengelompokan tersebut menjadi penentu besaran tunjangan yang diterima.
Secara umum, PNS terbagi dalam dua kategori, di antaranya sebagai berikut:
1. PNS pusat
Seseorang biasanya bekerja di lingkungan pemerintahan pusat dan tata caranya diatur dalam perundang-undangan.
2. PNS daerah
Seseorang yang bekerja di lingkungan pemerintahan di tingkat daerah otonom, baik itu pemerintahan provinsi maupun kabupaten atau kota.
Apa itu pangkat golongan PNS?
Pangkat golongan PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS.
Adapun faktor penentuan pangkat golongan PNS dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya:
- Waktu lamanya bekerja atau mengabdi pada negara
- Pendidikan
- Kompetensi
- Diklat jabatan
- Prestasi.
Adapun diklat jabatan dikhususkan bagi PNS untuk mengasah keterampilan dan keahlian di bidang profesinya. Jenis diklat jabatan terbagi dalam dua kategori, yakni diklat jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Dalam golongan PNS sendiri, terdapat tiga kenaikan pangkat yang bisa ditempuh oleh setiap PNS, yakni:
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
- Kenaikan pangkat jabatan struktural
- Kenaikan pangkat reguler (setiap empat tahun sekali).
Pangkat golongan PNS dan besaran gaji
Golongan PNS terbagi ke dalam empat kategori yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina).
Di bawah ini urutan pangkat PNS sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
1. Gaji PNS golongan I (Juru)
Golongan I adalah pangkat golongan PNS yang terendah. Biasanya PNS yang memiliki pangkat ini lulusan SD hingga SMP.
- IA, Juru Muda (Rp1.560.800–Rp 2.335.800)
- IB, Juru Muda Tingkat 1 (Rp1.704.500–Rp2.472.900)
- IC, Juru (Rp1.776.600–Rp2.577.500)
- ID, Juru Tingkat 1 (Rp1.851.800–Rp2.686.500).
2. Gaji PNS golongan II (Pengatur)
Golongan ini diperuntukkan PNS tamatan SMA hingga D3. Berikut pangkat dan gajinya:
- IIA, Pengatur Muda (Rp2.022.200–Rp3.373.600)
- IIB, Pengatur Muda Tingkat 1 (Rp2.208.400–Rp3.516.300)
- IIC, Pengatur (Rp2.301.800-–Rp3.665.000)
- IID, Pengatur Tingkat 1 (Rp2.399.200–Rp3.820.000).
3. Gaji PNS golongan III (Penata)
Golongan III adalah PNS lulusan S1, D4, atau bahkan S3. Berikut pangkat dan besaran gaji yang diterima:
- IIIA, Penata Muda (Rp2.579.400–Rp4.236.400)
- IIIB, Penata Muda Tingkat 1 (Rp2.688.500–Rp4.415.600)
- IIIC, Penata (Rp2.802.300–Rp4.602.400)
- IIID, Penata Tingkat 1 (Rp2.920.800–Rp4.797.000).
4. Gaji PNS golongan IV (Pembina)
Golongan IV adalah golongan paling tertinggi dalam karir PNS. Berikut pangkat dan besar gajinya:
- IVA, Pembina (Rp3.044.300–Rp5.000.000)
- IVB, Pembina Tingkat 1 (Rp3.173.100–Rp5.211.500)
- IVC, Pembina Utama Muda (Rp3.307.300–Rp5.431.900)
- IVD, Pembina Utama Madya (Rp3.447.200–Rp5.661.700)
- IVE, Pembina Utama (Rp3.593.100–Rp5.901.200).
6 Tunjangan PNS terbaru 2023
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang ASN mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya sebagai berikut:
1. Tunjangan suami/istri
Adapun besaran tunjangan diterima sebesar 5 persen dari gaji pokok dengan persyaratan keduanya sama-sama tidak berprofesi sebagai PNS.
Apabila hal tersebut terjadi, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya saja dengan gaji pokok tertinggi di antara pasangan tersebut.
2. Tunjangan kinerja
Adapun besarnya tunjangan kinerja disesuaikan dengan jabatan dan tempat instansi bekerja.
3. Tunjangan anak
Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan batasan untuk tiga orang anak saja dan berumur kurang dari 18 tahun.
4. Tunjangan jabatan
Adapun tunjangan jabatan diterima berbeda-beda. Besar tunjangan terendah adalah Rp360 ribu per bulan untuk eselon IVA, sedangkan tunjangan tertinggi Rp5,5 juta untuk eselon IA.
5. Tunjangan Makan
Tunjangan makan terendah diterima golongan I dan II sebesar Rp35 ribu per hari. Untuk golongan IV paling tertinggi, mereka mendapatkan tunjangan Rp41 ribu per hari.
6. Tunjangan Umum
Sesuai dengan Perpres Nomor 12 2006, besarnya tunjangan umum yang diterima sebesar:
- Golongan I (Rp175 ribu)
- Golongan II (Rp180 ribu)
- Golongan III (Rp185 ribu)
- Golongan IV (Rp190 ribu).
Itulah tadi empat pangkat golongan PNS, gaji, serta tunjangan terbaru 2023. Setelah membaca artikel ini, apakah Anda tertarik untuk menjadi PNS?