Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disingkat LKPP adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan LKPP yang telah dirangkum secara komprehensif di bawah ini.
Apa itu LKPP?
LKPP adalah lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Lembaga ini memiliki sebuah tugas khusus, yakni untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
LKPP dibentuk berdasar hukum Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
Adapun kepala LKPP yang bertugas memimpin lembaga saat ini bernama Hendar Prihadi. Hendar Prihadi berada di posisi ini menggantikan posisi Azwar Anas.
Sejarah LKPP
Pada tahun 2005, LKPP terbentuk dari sebuat unit kerja Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ).
PPKPBJ, sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa, dan advokasi terkait pelaksanaan barang/jasa.
Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah lebih efektif, maka dirasa perlu sebuah lembaga tersendiri yang berfokus mengenai bidang tersebut.
Fokus tersebut, yakni mulai dari merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan dan peraturan mengenai pengadaan barang/jasa, dan lai-lain.
Pada tanggal 6 Desember 2007, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 terbentuklah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Lembaga ini berkoordinasi dengan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Tugas dan Fungsi LKPP
Dilansir laman resmi LKPP (24/10/2022), berikut ini tugas dan fungsi LKPP:
Tugas
Tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan, serta penetapan kebijakan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi
Berikut ini fungsi LKPP dibentuk, di antaranya sebagai berikut:
- Menyusun dan merumuskan strategi serta menentukan kebijakan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
- Menyusun dan merumuskan strategi serta menentukan kebijakan/standar prosedur pada bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pengadaan badan usaha dalam hal kerjasama pemerintah dengan badan usaha
- Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
- Membina dan menyelenggarakan dukungan administrasi di seluruh unit organisasi LKPP
- Memberikan bimbingan teknis, pendapat hukum, serta advokasi
- Membina dan mengemban sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
- Melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas LKPP.
Visi dan Misi LKPP
Mengutip dari laman resmi yang sama, berikut ini visi dan misi dibentuknya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Visi
Adapun visi LKPP sebagaimana yang telah tercantum pada situs LKPP.go.id (24/10/2022) adalah “terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.”
Misi
Agar terwujudnya visi di atas, berikut ini tiga misi LKPP, di antaranya sebagai berikut:
- Mengembangkan proses bisnis pengadaan dengan sistem elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif
- Menerapkan kebijakan pengadaan yang lebih responsif serta mendorong kemandirian bangsa yang sejalan dengan kemajuan teknologi
- Meningkatkan akuntabilitas PBJ.
LKPP adalah sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam memahami lembaga nonkementrian ini.