Daftar Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Menghitungnya

Cukup terjangkau!

Daftar Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Menghitungnya
ilustrasi kendaraan listrik (unsplash.com/myenergi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kendaraan listrik telah menjadi salah satu moda transportasi yang cukup diminati di Indonesia. Bahkan, pemerintah juga menganjurkan masyarakatnya untuk menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. 

Dari segi harga, mobil listrik memang jauh lebih mahal dibanding kendaraan berbahan bakar bensin. Akan tetapi, tarif pajak yang dikenakan sebenarnya tidak jauh berbeda dan cukup terjangkau.

Lantas, berapa tarif pajak kendaran listrik? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel di bawah ini.

Aturan mengenai pajak mobil listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11 yang mengatur tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada pasal 10, aturan tersebut berisikan:

  1. Tarif PKB kendaraan listrik 10 persen paling tinggi untuk kendaran berbasis baterai.
  2. Tarif BBNKB KBL kendaraan listrik 10 persen paling tinggi untuk kendaran berbasis baterai.
  3. Tarif PKB dan BBNKB BKL yang menggunakan baterai dari ayat di atas adalah insentif dari gubernur.

Sedangkan, pada pasal 11, aturan tersebut berbunyi:

  • Tarif PKB kendaraan listrik untuk angkutan umum menggunakan baterai paling tinggi sebesar 10 persen.
  • Tarif BBNKB KBL kendaraan listrik untuk angkutan umum menggunakan baterai paling tinggi sebesar 10 persen.
  • Aturan di atas PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum menggunakan baterai adalah insentif dari gubernur.

Dari pernyataan di atas, diketahui bahwa pemerintah memberikan insentif untuk bayar pajak mobil listrik.

Tarif pajak mobil listrik

Tarif pajak kendaran listrik disesuaikan dari harga kendaraan itu sendiri. Biasanya, besaran tarif pajak kendaraan diambil dari sekian persen harga kendaran itu sendiri, termasuk mobil listrik.

Di Indonesia, terdapat dua jenis mobil listrik, yakni Tesla dan Hyundai. Berikut ini besaran pajaknya.

1. Pajak mobil listrik Tesla

Berikut ini daftar pajak motor tesla dalam 3 tahun terakhir ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.

  • Tahun 2020: Rp2.205.800
  • Tahun 2019: Rp1.804.000
  • Tahun 2017: Rp2.940.00

2. Pajak mobil listrik Hyundai

Di bawah ini besaran pajak tahunan mobil listrik Hyundai KONA Electric per tahun dan ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.

  • Tahun 2021: Rp2.998.800
  • Tahun 2020: Rp974.400

Cara Menghitung biaya pajak mobil listrik

Berikut ini rumus menghitung pajak kendaraan bermotor, di antaranya:

PKB = harga jual kendaran x 2 persen

Misalnya, Anda membeli sebuah mobil listrik Tesla sebesar Rp2 miliar. Berikut ini perhitungan pajaknya:

Rp2 miliar x 2 persen = Rp40 juta

Pemerintah untuk memberikan insentif untuk pajak mobil listrik, sehingga Anda cuma perlu membayar 10 persen dari nilai PKB. Jadi, nilai akhir dari pajak yang perlu Anda bayarkan adalah sebagai berikut:

Rp40 juta x 10 persen = Rp4 juta

Maka, pajak yang perlu Anda bayarkan adalah Rp4 juta ditambah dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.

Itulah tadi daftar tarif pajak kendaraan listrik serta cara menghitungnya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil