Kronologi menuju Revisi AMDAL Taman Nasional Komodo

Kabarnya revisi AMDAL akan rampung September 2021.

Kronologi menuju Revisi AMDAL Taman Nasional Komodo
Shutterstock/Nico Wijaya
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana pembangunan Taman Nasional (TN) Komodo banyak menuai ‘kontroversi’. Sejumlah pihak cemas kalau wacana itu akan merusak lingkungan di sekitarnya.

Lewat keputusan Konvensi Komite Warisan Dunia pada Juli 2021, UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) meminta pemerintah Indonesia menyetop proyek di Pulau Rinca dan Pulau Padar untuk sementara. 

Meski begitu, pembangunan di wilayah Pulau Rinca sudah berjalan. Pada Februari 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembenahan Pulau Rinca sudah 37%, mencakup penyusunan ulang Dermaga Loh Buaya serta gedung pengaman sekaligus akses masuk ke area itu.

Mengapa UNESCO sampai mengajukan permohonan tersebut? Ada apa dengan proyek pembangunan situs Wisata Jurassic di TN Nasional Komodo itu? Apa alasan pemerintah masih meneruskan proyek itu? Mari simak informasi secara kronologis terkait kasus tersebut, dilansir dari dokumen WHC dengan nomor WHC/21/44.COM/7B dan IDN Times berikut ini.

1. Maret 2020: UNESCO Minta Klarifikasi tentang Proyek TN Komodo

Shutterstock/B_BEUM

Pusat Warisan Dunia alias World Heritage Centre (WHC) meminta klarifikasi soal wacana proyek di wilayah TN Komodo dan ancamannya terhadap Outstanding Universal Value (OUV) kepada pemerintah Indonesia.

OUV atau nilai universal luar biasa merupakan tanda yang menunjukkan objek budaya atau alam memiliki nilai yang melebihi batas nasional, lalu bersifat penting untuk generasi masa kini dan masa yang akan datang.

UNESCO mengaku tifak dapat informasi soal proyek proyek pembangunan Wisata Jurassic di TN Komodo. Di sisi lain, langkah itu sebetulnya harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Sebab TN Komodo merupakan salah satu situs warisan dunia.

Organisasi itu pun cemas kalau proyek itu bakal merusak OUV, berdampak pada sumber pemasukan masyarakat setempat, meningkatkan risiko penangkapan ikan secara ilegal, hingga mengurangi implementasi wisata berkelanjutan.

2. April - Mei 2020: UNESCO Terima Informasi Soal Proyek

Mulai 30 April hingga 6 Mei 2020, UNESCO pun mendapat informasi terkait Integrated Tourism Master Plan (ITMP) untuk Labuan Bajo dan area Pulau Rinca dan Padar (tergolong sebagai properti TN Komodo) yang bertujuan membuat TN Komodo jadi tujuan wisata kelas dunia.

Rencana untuk periode 2016-2025 itu bertujuan menjadikan dua destinasi itu sebagai area wisata kelas dunia. UNESCO menyatakan, peninjauan periodik dan laporan berkala diperlukan untuk mengukur perkembangan dari rencana itu.

3. Oktober 2020: UNESCO Tak Setujui AMDAL dari Pemerintah

Shutterstock/GUDKOV ANDREY

Pemerintah Indonesia pun mengirim Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan TN Komodo kepada UNESCO. Selama proses peninjauan, UNESCO memperingatkan agar pemerintah tak melaksanakan kegiatan konstruksi apa pun di TN Komodo.

Dalam pernyataan resmi, UNESCO menulis, “WHC meminta Indonesia tak melanjutkan proyek infrastruktur pariwisata apa pun yang dapat berdampak pada OUV properti, sebelum peninjauan AMDAL oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).”

Kemudian, pemerintah dapat mandat dari IUCN untuk merevisi AMDAL itu. Namun, sampai hari ini revisi tersebut belum sampai ke tangan UNESCO.

4. Januari dan Maret 2021: WHC Tagih Revisi AMDAL

Pada 12 Januari dan 12 Maret, WHC menagih revisi AMDAL kepada pemerintah Indonesia. Akan tetapi, belum ada revisi AMDAL apa pun yang diberikan oleh pemerintah.

5. Maret 2021: UNESCO Dapat Info Kalau Proyek Wisata Bakal Kurangi Hutan di TN Komodo

Shutterstock/Resni Aswita

Memasuki Maret 2021, UNESCO menerima laporan pihak ketiga yang menyebut: proyek Wisata Jurassic bakal menurunkan 1/3 zona hutan di area TN Komodo. Akhirnya, UNESCO meminta konfirmasi pemerintah soal kabar itu.

Sayangnya, pemerintah tak kunjung menanggapi permintaan tersebut.

Rencana pembangunan itu juga dinilai tak begitu mempertimbangkan status dan nilai situs warisan dunia tersebut. Karena itu, organisasi itu pun masih ragu terhadap AMDAL proyek itu.

“Kondisi itu makin parah dengan adanya undang-undang baru yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur dalam properti dapat berjalan tanpa AMDAL,” demikian UNESCO dalam pernyataannya.

6. Juli 2021: WHC Minta Proyek Pembangunan Wisata Jurassic Disetop

Pada Konvensi Komite Warisan Dunia, WHC akhirnya mendesak pemerintah Indonesia memberhentikan proyek pembangunan di area TN Komodo yang berisiko merusak OUV.

Perintah itu berlaku hingga pemerintah mengirim revisi AMDAL dan IUCN selesai merevisinya. Batas waktu pengumpulan revisi itu adalah 1 Februari 2022.

Pemerintah juga diminta mengundang perwakilan WHC dan IUCN untuk meninjau pembangunan yang berlangsung di wilayah TN Komodo.

7. Agustus 2021: Revisi AMDAL Rampung September 2021

Pada Agustus 2021, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan akan mempercepat revisi AMDAL proyek pembangunan di Labuan Bajo dan area TN Komodo.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, revisi akan selesai pada Agustus-September 2021. Kemudian, akan diserahkan ke WHC UNESCO.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya