Jakarta, FORTUNE - Isi RUU Kesehatan 2023 menuai pro-kontra dari para pelaku profesi di sektor kesehatan, sampai digelar aksi di Jakarta pada Senin (8/5). Kini, RUU tersebut memasuki fase pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Adapun, para peserta aksi dari lima organisasi profesi mengikuti aksi tersebut, yakni: Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Mereka meminta agar pembahasan RUU itu dihentikan.
Memangnya, apa saja isi dari RUU kesehatan 2023 sehingga berujung protes dari para pelaku industri kesehatan?
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan. “Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” katanya, dikutip dari situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pasal baru dalam isi RUU kesehatan 2023
Adapun, sejumlah pasal baru dalam perlindungan hukum di RUU kesehatan 2023, yakni:
- Pasal 322 ayat 4
Pasal ini memuat tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang mengatur tenaga kesehatan yang sudah melakukan sanksi disiplin yang dijatuhkan memiliki dugaan tindak pidana, aparat hukum harus mengutamakan penyelesaian perselisihan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
- 208 E ayat 1 huruf a
Pasal kedua menetapkan, peserta didik yang memberi layanan kesehatan berhak atas perolehan bantuan hukum dalam hal serupa sengketa medik selama masih mengikuti pendidikan.
- 282 ayat 2
Dalam aturan ini, tenaga kesehatan dan medis bisa menyetop pelayanan kesehatan jika mendapat perlakuan tak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya. Itu termasuk kekerasann, pelecehan, dan perundungan.
- 408 ayat 1
Lewat beleid ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan upaya penanggulangan KLB dan wabah berhak atas perlindungan keamanan dan hukum, serta jaminan kesehatan.
- 448 B
Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi darurat medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, tak dipidana.
Pasal yang dipermasalahkan
Bagaimana dengan pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh para tenaga kesehatan dan medis? Berikut beberapa di antaranya, dilansir dari situs web IDI:
- Pasal 314 ayat (2): pasal ini menyebut, tiap jenis tenaga kesehatan hanya bisa membentuk satu organisasi profesi. Padahal, di Pasal 193 disebutkan ada 10 jenis tenaga kesehatan yang juga dikelompokkan menjadi 48 kelompok.
- Pasal 235: yang menyebutkan standar kompetensi dan pendidikan kesehatan disusun oleh menteri, walaupun masih ada keterlibatan kolegium.
- Pasal 462 ayat (1): pasal ini menyebut, setiap tenaga medis atau kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Yang dimasalahkan, tak ada perincian dari ‘kelalaian’ dalam pasal itu.
- Pasal 154 ayat (3): yang menyebut narkotika, psikotropika, minuman beralkohol,hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lain dikelompokkan dalam satu kategori zat adiktif.