Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Biar Tahu TPS!

Bagaimana cara cek daftar pemilih tetap Pemilu 2024?

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Biar Tahu TPS!
Rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). (ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) kian dekat. Sebelum hari itu tiba, pastikan nama Anda ada di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.

Pertanyaannya, bagaimana cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024? Mudah. Anda dapat melakukannya secara daring atau online, tanpa harus mendatangi kantor KPU sama sekali.

Anda hanya membutuhkan satu data, yakni: Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Anda atau orang yang namanya ingin dicek dalam daftar tersebut. Itu untuk pemilih dalam negeri. Di sisi lain, pemilih yang tinggal di luar negeri membutuhkan data berupa nomor paspor.

Lalu, bagaimana tata cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024? Situs web apa yang harus dibuka? Ikuti langkah-langkah berikut!

  • Buka situs web resmi KPU.
  • Klik menu 'Cek DPT Online' di bagian atas laman tersebut, lalu klik.
  • Masukkan NIK atau nomor paspor pemilih.
  • Jika nama Anda telah terdaftar, maka akan muncul data-data hasil pencarian.

Dengan mengecek DPT Pemilu 2024, Anda pun bisa mengetahui nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu didatangi pada hari pemilihan. Lengkap dengan alamat TPS dan peta digital dari lokasi tersebut. Sehingga Anda tak perlu repot mencari-cari tempat tersebut ketika hari pemilihan makin dekat.

Selain mengecek daftar pemilih tetap secara daring, Anda juga bisa mengecek berbagai informasi terkait Pemilu 2024 di situs web KPU. Dari tahapan pemilu, mengecek anggota dan pengurus partai politik, hingga riwayat pemilu dan pemilihan.

Di menu tahapan pemilu, misalnya, Anda dapat memeriksa perincian fase-fase Pemilu 2024. Mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik; penetapan jumlah kursi dan dapil; pencalonan presiden dan wakil presiden; pencalonan DPD; pencalonan DPR RI; pencalonan DPRD provinsi; hingga pencalonan DPRD kabupaten/kota.

Di situs web itu juga terdapat jadwal penyelenggaaan Pemilu 2024, baik untuk pemilih dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Adapun, rangkaian acara Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 dengan agenda perencanaan program dan anggaran. Seluruh kegiatan terkait Pemilu 2024 baru akan berakhir setelah pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Related Topics

KPUPemilu 2024

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Baru Sepekan IPO, Saham RATU Kena UMA!
Pengiriman Boeing pada 2024 Turun ke Level Terendah Sejak Pandemi
Mirae Asset Beberkan Saham Berdividen Tinggi Layak Pantau Tahun Ini
Siapa Pemilik Aplikasi Jagat? Seorang Arsitek Lulusan MIT
BEI Catat 19 Perusahaan dalam Pipeline IPO Saham, 17 Beraset Besar