Jakarta, FORTUNE - Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) kian dekat. Sebelum hari itu tiba, pastikan nama Anda ada di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.
Pertanyaannya, bagaimana cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024? Mudah. Anda dapat melakukannya secara daring atau online, tanpa harus mendatangi kantor KPU sama sekali.
Anda hanya membutuhkan satu data, yakni: Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Anda atau orang yang namanya ingin dicek dalam daftar tersebut. Itu untuk pemilih dalam negeri. Di sisi lain, pemilih yang tinggal di luar negeri membutuhkan data berupa nomor paspor.
Lalu, bagaimana tata cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024? Situs web apa yang harus dibuka? Ikuti langkah-langkah berikut!
- Buka situs web resmi KPU.
- Klik menu 'Cek DPT Online' di bagian atas laman tersebut, lalu klik.
- Masukkan NIK atau nomor paspor pemilih.
- Jika nama Anda telah terdaftar, maka akan muncul data-data hasil pencarian.
Dengan mengecek DPT Pemilu 2024, Anda pun bisa mengetahui nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu didatangi pada hari pemilihan. Lengkap dengan alamat TPS dan peta digital dari lokasi tersebut. Sehingga Anda tak perlu repot mencari-cari tempat tersebut ketika hari pemilihan makin dekat.
Selain mengecek daftar pemilih tetap secara daring, Anda juga bisa mengecek berbagai informasi terkait Pemilu 2024 di situs web KPU. Dari tahapan pemilu, mengecek anggota dan pengurus partai politik, hingga riwayat pemilu dan pemilihan.
Di menu tahapan pemilu, misalnya, Anda dapat memeriksa perincian fase-fase Pemilu 2024. Mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik; penetapan jumlah kursi dan dapil; pencalonan presiden dan wakil presiden; pencalonan DPD; pencalonan DPR RI; pencalonan DPRD provinsi; hingga pencalonan DPRD kabupaten/kota.
Di situs web itu juga terdapat jadwal penyelenggaaan Pemilu 2024, baik untuk pemilih dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Adapun, rangkaian acara Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 dengan agenda perencanaan program dan anggaran. Seluruh kegiatan terkait Pemilu 2024 baru akan berakhir setelah pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.