Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan dapat Anda gunakan untuk operasi. Pertanyaannya, bagaimana cara operasi pakai BPJS Kesehatan? Seperti apa prosedur dan syaratnya?
Sebelumnya, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang menyediakan jaminan atas biaya operasi di fasilitas kesehatan (faskes). Baik itu kategori bedah maupun non-bedah.
Mengutip situs web BPJS Kesehatan, biaya operasi itu termasuk dalam manfaat tindakan medis non-spesialistik untuk faskes rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP). Sementara itu, operasi di bidang spesialistik termasuk dalam manfaat di faskes rawat jalan tingkat lanjutan (RJTP).
BPJS Kesehatan pun menanggung berbagai jenis operasi. Tapi, ada pula sejumlah operasi yang tak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan, sehingga tak bisa ditanggung oleh lembaga itu.
Lantas, bagaimana cara operasi pakai BPJS dan jenis operasi apa saja yang ditanggung? Berikut ulasan informasinya.
Syarat dan ketentuan operasi dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini tahapan dalam cara operasi pakai BPJS Kesehatan:
- Datangi faskes tingkat pertama dan berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
- Konsultasikan keluhan ke dokter umum.
- Jika Anda membutuhkan tindakan dari dokter spesialis, dokter akan merujuk Anda ke faskes tingkat selanjutnya.
- Anda akan memperoleh surat rujukan untuk pergi ke faskes tingkat II.
- Pergi ke faskes tingkat II, daftarkan diri menggunakan BPJS Kesehatan.
Catatan: Anda harus menyiapkan dokumen berupa surat rujukan, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan fotokopi KTP.
- Pihak faskes tingkat II akan menjadwalkan operasi yang Anda butuhkan.
- Dokter spesialis di faskes tingkat II akan melakukan tindakan operasi jika fasilitas tersedia.
- Anda akan mendapatkan tindakan perawatan lanjutan setelah operasi.
Itu-lah beberapa poin dalam cara operasi pakai BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan dalam jenis operasi yang bisa mereka tanggung. Beberapa yang ditanggung, antara lain: operasi jantung, caesar, kista, tumor, kanker, hernia, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, dan mata.
Di sisi lain, operasi-operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni: operasi akibat dampak kecelakaan, operasi karena melukai diri sendiri atau akibat tindakan ketidaktelitian yang berujung luka, operasi kosmetika atau estetika, operasi yang tak sesuai prosedur BPJS Kesehatan, dan operasi di rumah sakit luar negeri atau di luar jangkauan BPJS Kesehatan.