Jakarta, FORTUNE - Sudah tahukah Anda jika ada beberapa cara daftar BPJS Ketenagakerjaan? Bergantung pada jenis kepesertaannya, dokumen yang Anda butuhkan saat mendaftar akan berbeda.
Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, ada empat kepesertaan yang tersedia, yakni penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.
Akan tetapi, tidak ada cara pendaftaran online untuk tipe kepesertaan terakhir.
Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online untuk masing-masing tipe kepesertaan? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Mari pelajari rangkuman informasi berikut!
Jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum Anda mengetahui daftar BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis-jenis programnya. Di antaranya sebagai berikut:
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Jenis BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi bila kehilangan penghasilan. Anda dapat mencairkan ini setelah Anda berhenti dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko cacat atau kematian karena faktor kecelakan kerja.
Dalam hal ini, perusahaan wajib membayar iuran jaminan program ini kepada karyawannya sebesar 0,24 persen–1,74 persen.
Program Jaminan Kematian (JKM)
Jenis BPJS Ketenagakerjaan ini adalah apabila peserta meninggal, maka pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian berbentuk uang tunai.
Program Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun (JP) merupakan jaminan sosial diperuntukkan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiunnya atau mengalami cacat tetap.
Jenis keanggotan BPJS
BPJS ketenagakerjaan memiliki empat jenis keanggotan yaitu jasa konstruksi, penerimah upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Jasa konstruksi
Adapun jenis keanggotan ini diperuntukkan bagi pekerja di bidang konstruksi. Termasuk didalamnya layanan jasa konsultasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga perencanaan konstruksi.
Penerima Upah (PU)
Adapun keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah orang yang menerima upah, gaji, atau imbalan lainnya secara rutin dari perusahaan.
Bukan Penerima Upah (BPU)
Jenis keanggotan ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha ekonomi mandiri dan memperoleh penghasilan dari usaha tersebut.
Pekerja migran
Dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja dan menerima upah di luar tanah air.
Syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online
Untuk memudahkan peserta dalam melakukan pendaftaraan, berikut ini beberapa persyaratan dan cara daftar BPJS ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan secara online:
Tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU)
Berikut ini merupakan persyaratan dan cara pendaftaran BPJS untuk tipe PU
Persyaratan
Anda perlu menyiapkan syarat pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja dan/atau Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Tata cara mendaftar
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:
- HRD/PIC perusahaan meregistrasi data lewat situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol ‘Pendaftaran Peserta’, pilih Bukan Penerima Upah (PU)
- Masukkan email dan kode captcha, klik Daftar
- Periksa email lalu klik aktivasi pendaftaran
- Isi data pendaftaran
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Kartu Peserta dan Sertifikat diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.
Tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (PU)
Berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan BPU:
- Lakukan verifikasi data
- Catatan: masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nomor ponsel, dan kode captcha
- Isi profil pekerja
- Masukkan informasi pekerjaan
- Lakukan pembayaran.
Tipe Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi (Jakon)
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Jakon secara online, lakukanlah cara berikut:
Persyaratan
Siapkan dokumen yang terdiri dari:
- Jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan (jika perhitungan iuran memakai nilai kontrak).
- Data pekerja dan upah (jika perhitungan iuran memakai nilai upah).
- Fotokopi kontrak/surat perintah kerja.
- Jika pelaksanaan secara perorangan, maka dapat digantikan dengan surat keterangan instansi terkait.
Tata cara mendaftar
Adapun cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tipe ini antara lain:
- Registrasi melalui situs https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik pendaftaran atau buat user
- Isi data, alamat email, dan kode captcha, klik daftar
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data proyek
- Tunggu kode bayar iuran
- Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah
- Sertifikat digital tersedia dan dapat dicetak melalui web setelah pembayaran iuran dilakukan.
Itulah cara daftar BPJS kesehatan secara online untuk masing-masing tipe kepesertaan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS kesehatan.