Jakarta, FORTUNE - Perebutan merek GoTo belum usai. Belum ada “pelumas” yang bisa mengurangi panas akibat pergesekan dalam sengketa antara Grup GoTo dan PT Terbit Financial Technology (TFT) hingga saat ini. TFT tak keberatan dengan keputusan GoTo yang ingin menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum Grup GoTo, Juniver Girsang & Partners, mengatakan TFT tidak menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO secara aktif. Tim pun menganggap gugatan TFT sebagai penghambat laju bisnis GoTo; mengindikasikan niat TFT menyetop usaha decacorn tersebut.
“Itu dilakukan dengan mengaku sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menggunakan merek GOTO. Bahkan secara ekstrem melarang klien kami memakai merek goto atau goto financial,” begitu pernyataan resmi tim hukum Grup GoTo pekan lalu.
Mengutip laporan Antara, Rabu (17/11), TFT telah menyanggah tuduhan tersebut melalui Kuasa Hukum Alfons Loemau.
TFT Persilakan GoTo Tempuh Jalur Hukum
Gertakan Grup GoTo tak menyurutkan upaya TFT melanjutkan proses hukum. Kuasa Hukum TFT, Alfons Loemau, menyebut itu langkah yang patut ditempuh untuk melindungi klien dari gugatan penggunaan merek yang melanggar hukum.
Menurut Alfons, pernyataan pihak Gojek dan Tokopedia bertujuan menggiring opini guna “membenarkan dan menjustifikasi merek dagang GOTO adalah merek yang diusung (dari) adanya merger Gojek dan Tokopedia”.
Sebagai informasi, TFT telah mempunyai hak atas merek GOTO di kelas 42 sejak 10 Maret 2020–10 Maret 2030—berdasarkan sertifikat merek IDM000858218 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Di sisi lain, Gojek dan Tokopedia resmi menggunakan nama GoTo sejak merger pada pertengahan 2021.
Pandangan Pakar Hukum Soal Sengketa Merek GoTo
Dari kacamata Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, GoTo (milik Grup GoTo) dan GOTO (milik TFT) adalah dua jenama berbeda. Menurutnya, ada perbedaan produk, layanan, serta nilai dalam kedua merek.
Baru setahun sejak TFT mendaftarkan merek GOTO ke DJKI, sehingga itu belum memiliki nilai. “Tak bisa begitu didaftarkan langsung punya value,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Untuk jenis barang serupa, terdapat istilah ‘kesamaan pada pokoknya’ dan ‘kesamaan sebagian’ dalam hukum merek. Dengan begitu, kelas barang dapat memuat ratusan jenis barang berbeda.
Teddy berkata, “kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda.” Berlandaskan prinsip itu, imbuhnya, harusnya tidak ada sengketa penggunaan jenama GoTo.
Lebih lanjut, bila kasus terbukti bertujuan buruk dan direkayasa, maka meja hijau dapat menolak gugatan. Praktis, tuntutan sanksi Rp2,08 triliun di dalamnya pun gugur.
Pesan Ahli Hukum Merek ke Penegak Hukum
Pria itu juga meminta aparat memastikan pemilik merek menggunakan kekayaan intelektual itu sebagaimana mestinya. Kemudian, bila mereka tak memakainya selama tiga tahun, sebaiknya adakan penghapusan merek.
“Jadi tak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat (dan mendaftarkan) merek, kemudian hanya dipakai untuk menggugat perusahaan lain demi mendapat keuntungan material,” jelasnya.