Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Syarat dan Ketentuannya

Aktivitas di dalam ruangan masih diharuskan memakai masker.

Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi terbebas dari Covid-19. (ShutterStock/Eldar Nurkovic)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker. Meski demikian, kebijakan tersebut memiliki beberapa syarat dan ketentuan berlaku.

Melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyatakan masyarakat dibolehkan tidak memakai masker jika: (1) sedang beraktivitas di luar ruangan dan (2) area tersebut tidak padat.

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, Senin (17/5).

Seain itu, masih ada beberapa kriteria masyarakat yang masih harus menggunakan masker. Siapa sajakah?

Masyarakat yang masih diminta pakai masker

Sejumlah aturan telah dilonggarkan, tapi pemakaian masker tetap direkomendasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jokowi mengatakan, masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, lanjut usia (lansia), dan memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap memakai masker ketika berkegiatan.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, harus pakai masker saat beraktivitas,” ujarnya lagi.

Kebijakan tes swab dan antigen bagi wisatawan

Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mengumpulkan swab selama putaran kelima pengujian asam nukleat massal untuk penduduk distrik Aihui menyusul kasus baru penyakit virus corona (COVID-19) di Heihe, provinsi Heilongjiang, China, Minggu (31/10/20

Selain mengumumkan pelonggaran pemakaian masker, Jokowi juga menyoroti aturan pemeriksaan swab dan antigen bagi para wisatawan. Baik domestik maupun internasional.

Ia mengatakan, “Pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri yang sudah dapat dosis vaksin lengkap, tak perlu lakukan swab PCR ataupun antigen.”

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya