Kapan Batas Pendaftaran Capres dan Cawapres?

Hanya Prabowo Subianto yang belum umumkan bacawapres.

Kapan Batas Pendaftaran Capres dan Cawapres?
Kolase foto Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo. (Dok. Antara)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Hari ini (19/10), registrasi nama bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Kapan batas pendaftaran capres dan cawapres? 

Menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilansir dari situs web resmi, batas pendaftaran capres dan cawapres 2024 jatuh pada Rabu, 25 Oktober 2023. Dengan detail sebagai berikut:

- Tahapan: pendaftaran capres dan cawapres Pemilihan Umum 2024.

- Waktu:

  • 19 sampai dengan 24 Oktober 2023: 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
  • 25 Oktober 2023: 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

- Tempat: Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Setelah tiap koalisi mendaftarkan nama bakal capres dan cawapres, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, pihak KPU akan memverifikasi dokumen syarat pencalonan ataupun syarat calon. Lalu berlanjut dengan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan sendiri akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Kami memandang, perlu menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024," katanya, dikutip Kamis (19/10).

Siapa yang mendaftarkan?

Siapa yang mendaftarkan bacapres dan bacawapres kepada KPU? Jawabannya, partai atau gabungan partai yang memiliki kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga bagian peserta Pemilu 2024.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ujar Idham.

Selain itu, Idham mengingatkan, partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberiahuan kepada KPU maksimal sehari sebelum pendaftaran. Dokumen persyaratannya pun harus lengkap.

"Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," imbuh Idham.

Jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres 2024

Adapun, inilah perincian jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada periode 19-25 Oktober 2023:

- Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)

  • Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
  • Pendaftaran bapaslon: 19-25 Oktober 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bapaslon: 19-27 Oktober 2023.

- Verifikasi Bapaslon

  • Verifikasi dokumen persyaratan bapaslon: 19-28 Oktober 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen: 23-29 Oktober 2023.
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen: 25-31 Oktober 2023.
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan: 26 Oktober-1 November 2023.
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023.
  • Notifikasi hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-3 November 2023.

- Pengusulan Penggantian Bapaslon

  • Pengusulan bapaslon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bapaslon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
  • Verifikasi dokumen persyaratan bapaslon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
  • Notifikasi hasil verifikasi: 11-12 November 2023.

- Penentuan dan Pengundian Nomor Urut

  • Penentuan atau penetapan paslon: 13 November 2023.
  • Pengundian dan penetapan nomor urut: 14 November 2023.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya