Sampai Kapan Bisa Ajukan Keberatan Pembekuan NIK Jakarta?

Ribuan NIK Jakarta terkena pembekuan.

Sampai Kapan Bisa Ajukan Keberatan Pembekuan NIK Jakarta?
Ilustrasi KTP ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk Jakarta telah dibekukan. Namun, pemilik NIK masih bisa mengajukan keberatan. Lantas, kapan batas waktu untuk mengajukan keberatan pembekuan NIK?

Pembekuan NIK itu merupakan bagian dari Program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan. Sebelumnya, pada awal Mei lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta melaporkan sudah mengajukan sekitar 92.000 NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditertibkan. Alhasil, ribuan penduduk terdampak.

Namun, penduduk masih bisa mengajukan keberatan pembekuan NIK, jika masih tinggal sesuai dengan alamat domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketika ditanya sampai kapan batas waktu mengajukan keberatan terkait, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, "Program ini kami jalankan selama satu tahun ini sampai akhir tahun dan terus berkelanjutan."

Pengajuan keberatan tersebut dapat Anda lakukan dengan cara berikut ini:

  • Datang ke kelurahan sesuai alamat domisili
  • Kunjungi loket Dukcapil di kelurahan tersebut dengan mengambil nomor antrean C (untuk urusan terkait KK, KTP, dan sebagainya)
  • Petugas loket akan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait alasan pengajuan keberatan Anda. Ini adalah proses verifikasi dan validasi

Adapun, pada tahap ini, Anda kemungkinan akan menerima sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan dan lembar verifikasi dan validasi. Pastikan mengisi dokumen tersebut sesuai data diri, jangan lupa siapkan beberapa materai 10.000.

Yang terpenting, Anda mesti memastikan lembar verifikasi dan validasi ditandatangani oleh ketua RT dan RW alamat domisili.

  • Ada dua rekomendasi dari hasil verifikasi dan validasi, yakni:

- Jika masih tinggal sesuai alamat domisili, maka Anda akan dikeluarkan dari program penertiban.

- Jika sudah tidak tinggal sesuai alamat domisili, maka Anda diminta untuk memindahkan alamat sesuai domisili.

Bagaimana prosedur pemindahan alamat domisili? Apakah hal itu harus dilakukan dengan datang ke kelurahan lagi?

Tidak. "Bisa langsung memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili melalui layanan online kami tanpa perlu datang ke loket kelurahan," ujar Budi kepada Fortune Indonesia, dikutip Jumat (31/5).

Satu lagi, semua layanan terkait Program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali.

Related Topics

Ditjen DukcapilNIK

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil