Tugas dan Kewenangan BPOM, Apa Bisa Hukum Produsen Obat?

Tugas dan Kewenangan BPOM diatur di Perpres No. 80/2017.

Tugas dan Kewenangan BPOM, Apa Bisa Hukum Produsen Obat?
BPOM. (dok. BPOM)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan hasil investigasi obat yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut anak-anak, yang menunjukkan perubahan komposisi obat tanpa izin.

Dalam kasus gagal ginjal anak, nama BPOM menjadi sorotan lantaran menjadi pihak yang memimpin penelusuran, hingga menjatuhi sanksi para produsen yang tak mematuhi ketentuan izin edar BPOM.

Lantas, apa sebenarnya tugas dan kewenangan dari BPOM dan apa saja tanggung jawab dan hal-hal yang dapat mereka lakukan?

Menurut laman resmi pom.go.id, BPOM berperan sebagai pengawas obat dan makanan, sesuai dengan namanya. Tapi, sebenarnya fungsi utamanya lebih dari itu. Fungsi utama BPOM ada 11, mengacu pada Pasal 3 di Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. 

Tugas dan kewenangan BPOM dilihat dari fungsi utama

Kepala BPOM, Penny K Lukito, saat rapat dengar pendapat bersama DPR (18/1). (Youtube/Komisi IX DPR RI))

BPOM memiliki fungsi utama sebagai berikut:

  • Menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
  • Melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
  • Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum dan selama beredar.
  • Melaksanakan pengawasan, sebelum dan selama beredar.
  • Koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang POM.
  • Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang POM.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya.
  • Pengasawan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada semua unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Kewenangan BPOM

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Berikut kewenangan BPOM, sesuai Pasal 4 Perpres Nomor 8- Tahun 2017:

  • Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat, sesuai standar dan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai UU.
  • Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang POM sesuai UU.
  • Memberi sanksi administratif sesuai dengan UU.

Demikian informasi seputar tugas dan kewenangan BPOM. Semoga ulasannya dapat membantu Anda.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Profil Wiwoho Basuki, Konglomerat dan Ayah Widiyanti Putri
Siapa Aguan Bos PIK 2? Disebut Pemilik Pagar Laut Tangerang
CBDK Akuisisi PT IPN Rp2 Triliun untuk Proyek MICE PIK 2
Ada Rencana Aturan WFA Sebelum Lebaran 2025, Kapan Waktunya?
Profil Fly Jaya, Maskapai Baru yang Hadir di Indonesia
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 21 January 2025