Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apa itu Abolisi yang Diberikan pada Tom Lembong? Ini Dasar Hukumnya

abolisi adalah.png
Ilustrasi pemberian abolisi (unsplash.com / Feyza Yıldırım)
Intinya sih...
  • Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
  • Pemberian abolisi memungkinkan presiden menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas dasar pertimbangan tertentu, termasuk urgensi politik, sosial, atau kemanusiaan.
  • Presiden harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR sebelum memberikan abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Jakarta, Fortune – Abolisi adalah salah satu hak prerogatif presiden yang belakangan menjadi sorotan. Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R.43/PRES/07/2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).  

Sebelumnya, Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015-2016. Terkait hal tersebut, permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo kemudian disetujui DPR pada Kamis, (31/07). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," ujar Dasco.

Lalu, apa sebenarnya makna abolisi dan bagaimana prosesnya secara hukum?

Apa itu abolisi?

Secara yuridis, abolisi adalah wewenang Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, meskipun proses hukum terhadap orang tersebut telah berjalan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Berbeda dengan grasi yang diberikan kepada narapidana setelah putusan pengadilan inkrah, atau amnesti yang biasanya diberikan kepada kelompok pelaku pidana politik, abolisi bisa menghentikan proses hukum sebelum kasus diputuskan oleh pengadilan.

Dengan kata lain, setelah seseorang mendapatkan abolisi, semua proses hukum terhadapnya dihentikan. Tak hanya itu, seluruh akibat hukum dari perkara pidana tersebut dianggap tidak pernah ada.

Dasar hukum pemberian abolisi 

Pemberian abolisi adalah hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: 

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Artinya, meskipun menjadi hak prerogatif Presiden, pemberian abolisi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR.

Setelah DPR memberikan persetujuan atas Surpres dari Presiden, langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum resmi pembebasan atau penghentian perkara pidana terhadap individu yang bersangkutan.

Cara mengajukan abolisi dalam kasus hukum 

Terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh untuk mengajukan abolisi, yakni:

1. Langsung ke presiden

Pemohon dapat menyampaikan permohonan langsung kepada presiden. Setelah diterima, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menelaah permohonan tersebut. Bersama tim pengkaji, kementerian menyusun kajian yang kemudian disampaikan kepada presiden. Selanjutnya, barulah presiden meminta pertimbangan dari DPR sebelum menerbitkan Keppres.

2. Melalui Menteri Hukum dan HAM

Permohonan juga dapat diajukan kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Menteri, bersama tim pengkaji, menyusun kajian yang dilampirkan dalam surat permohonan kepada presiden. Proses selanjutnya tetap serupa, yaitu presiden meminta persetujuan DPR sebelum menerbitkan Keppres.

Baik langsung ke presiden atau melalui Menkumham, keduanya mekanisme ini dapat digunakan secara terpisah atau bersamaan. Intinya, proses abolisi tetap melibatkan pertimbangan hukum dan persetujuan politik melalui DPR.

Konsekuensi atas pemberian abolisi

Pemberian abolisi membawa dampak hukum yang cukup besar. Dengan adanya Keppres abolisi, maka: 

  • Proses penuntutan terhadap perkara dihentikan secara menyeluruh.

  • Tindakan penyidikan, penahanan, dan persidangan tidak lagi berlaku.

  • Seluruh akibat hukum, baik pidana maupun administratif, dari perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Presiden dapat memberikan abolisi baik atas permintaan pihak terkait maupun atas inisiatif sendiri. Sasaran pemberian abolisi bisa berupa individu maupun kelompok yang sedang berada dalam proses hukum pidana.

Itulah informasi mengenai apa itu abolisi yang diberikan pada Tom Lembong. Jadi, dapat disimpulkan bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Pemberian abolisi memungkinkan presiden menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas dasar pertimbangan tertentu, termasuk urgensi politik, sosial, atau kemanusiaan. Namun, karena kekuatan hukumnya sangat besar, pemberian abolisi harus dilakukan dengan hati-hati, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan hukum yang menyeluruh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us