NEWS

Bali Mulai Terapkan Pajak Wisata Wisman pada Februari 2024

Demi melindungi budaya dan lingkungan alam Bali.

Bali Mulai Terapkan Pajak Wisata Wisman pada Februari 2024Pantai Kuta, Bali, yang semakin ramai dikunjungi wisatawan. (Fortuneidn/Bayu)
22 August 2023

Jakarta, FORTUNE – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, memastikan bahwa wacana pajak wisata bagi para wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali akan mulai diterapkan pada Februari 2024.

Tjok menyebut bahwa regulasi yang melandasi retribusi ini memang masih setengah jalan dan sudah sampai pada pembahasan tata cara penarikan pungutan kepada wisman.

"Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun Pergub. Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," katanya dalam Weekly Brief Kemenparekraf yang dikutip Selasa, (21/8).

Dasar peraturan ini, kata Tjok, adalah Pemerintah Provinsi Bali bisa melakukan pungutan kepada wisman yang masuk ke Bali untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali. Besar pungutan ini nantinya US$10 atau berkisar Rp150.000 per wisman per kunjungan, baik yang masuk ke Bali langsung dari luar negeri, maupun dari wilayah lain di Indonesia.

Mekanisme pungutan

Tjok Bagus Pemayun, Kadispar Provinsi Bali.
Tjok Bagus Pemayun, Kadispar Provinsi Bali. (Tangkapan layar)

Sebelumnya, Tjok juga pernah menyampaikan bahwa mekanisme pungutan ini bisa dilakukan secara langsung ketika sampai di Bali, maupun dengan e-payment sebelum para wisman sampai di Bali. Wisman bisa menunjukkan barcode yang diberikan saat tiba.

“Dasar kami mengusulkan itu (berkenaan dengan) bagaimana Bali menjaga budaya, alam, dan lingkungannya, supaya tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati para wisman dengan nyaman dan nyaman,” ujar Tjok Bagus. “Termasuk di dalamnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan wisata.”

Masuk PAD

Gunung Batur, Kintamani Bali.
Gunung Batur, Kintamani Bali. (Pixabay/agus santoso)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.