Jakarta, FORTUNE – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi akan segera berlangsung. Negara hingga masyarakat pun bersiap menghadapinya, termasuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masalahnya, masih banyak warga yang belum terdaftar pada DPT yang tepat dan harus pindah TPS sebelum Pemilu 2024.
Menurut pasal 1 Ayat (25) UU No.7/2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Berdasar atas informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik.
Bila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektronik untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui untuk bisa pindah TPS.
Syarat pindah
Sebelum pindah, pemilih harus mengetahui bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Untuk bisa pindah, pemilih juga harus berada dalam syarat tertentu agar dapat mengajukan pindah TPS. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah pindah
Sebelum pindah, pastikan pemilih bisa menunjukkan sejumlah berkas, seperti: KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. Bila persyaratan sudah terpenuhi, maka pemilih yang ingin pindah TPS bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
- Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Demikianlah sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk pindah TPS di masa Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.